jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan Tiffany & Co memiliki total tagihan kepabeanan dan denda yang harus dibayar mencapai Rp 97,49 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Djaka menyebut perusahaan perhiasan mewah itu sebelumnya menjadi sorotan setelah tiga gerainya di Jakarta disegel Bea Cukai. Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta.
Menurut Djaka, komponen terbesar tagihan berasal dari sanksi administrasi atau denda sebesar Rp 78,5 miliar. Sementara itu, sisa tagihan merupakan kewajiban kepabeanan dan perpajakan impor.
Djaka merinci kewajiban tersebut meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ia juga menegaskan proses audit telah dilakukan dan status tagihan masih menunggu pembayaran.
“Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo. Sementara untuk denda kita kenakan ada sekitar Rp97 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam keterangan terkait penyegelan, disebutkan tiga gerai Tiffany & Co yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta. Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan operasi dilakukan terhadap barang bernilai tinggi atau high value goods. Barang tersebut diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Praktik itu dikenal sebagai under-invoicing, yakni pelaporan nilai impor lebih rendah dari nilai sebenarnya. Siswo menyampaikan fokus penindakan menyoroti dugaan ketidaksesuaian pemberitahuan terkait barang bernilai tinggi.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo.
Menurut Siswo, pemilik maupun manajemen perusahaan diberi kesempatan menyampaikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta terkait temuan tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan penindakan serupa dilakukan terhadap toko perhiasan mewah lain di Jakarta jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Dengan demikian, keseluruhan tagihan yang disebut Djaka—mencakup denda, serta kewajiban kepabeanan dan perpajakan impor—dikaitkan dengan proses audit yang telah berjalan dan belum memasuki jatuh tempo pembayaran. Penindakan yang dilakukan Kanwil Jakarta turut menempatkan dugaan under-invoicing sebagai bagian dari dasar operasi terhadap barang bernilai tinggi.
Djaka Budi Utama menegaskan bahwa angka yang diumumkan bukan hanya menyangkut denda, tetapi juga menghitung kewajiban kepabeanan dan perpajakan impor yang melekat pada rangkaian pemeriksaan. Dengan audit yang sudah menghasilkan temuan, tagihan tersebut berada pada tahap penantian hingga pembayaran dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dalam rincian yang disampaikan, sanksi administrasi menjadi pos dominan dari total tagihan. Djaka menyebut denda mencapai sekitar Rp 78,5 miliar, sedangkan sisanya merupakan komponen yang terkait kewajiban impor. Artinya, struktur tagihan mencerminkan gabungan antara konsekuensi administrasi dan kewajiban yang belum dipenuhi.
Djaka menyebut kewajiban kepabeanan dan perpajakan itu meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ia juga menyatakan status tagihan masih menunggu pembayaran karena belum memasuki jatuh tempo, sehingga proses lanjutan bergantung pada pemenuhan pembayaran dari Tiffany & Co.
Sementara itu, Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa operasi diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian dokumen untuk barang bernilai tinggi. Di bawah konteks under-invoicing, pelaporan nilai impor disebut tidak sepenuhnya mencerminkan nilai sebenarnya, khususnya pada barang yang diduga tidak diberitahukan secara lengkap dalam pemberitahuan impor barang. Siswo juga menyampaikan manajemen perusahaan diberi kesempatan menyampaikan penjelasan, dan tidak menutup kemungkinan penindakan serupa pada toko perhiasan mewah lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran.












