jurnalistik.co.id – Polda Gorontalo melalui Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum melaksanakan back up Operasi Pekat dan mengamankan sejumlah terduga pelaku praktik perjudian kartu jenis remi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Jumat (22/5/2026).
Penindakan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan adanya aktivitas perjudian kartu remi di salah satu rumah di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan itu, Tim Resmob Otanaha bergerak dari Markas Polda Gorontalo sekitar pukul 15.30 WITA untuk menuju lokasi yang dimaksud.
Tim tiba di tempat kejadian sekitar pukul 15.50 WITA dan langsung mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya praktik perjudian. Saat petugas memasuki rumah, beberapa orang yang berada di dalam rumah berupaya melarikan diri setelah menyadari kehadiran aparat kepolisian.
Dalam situasi itu, petugas kemudian melakukan pengejaran. Dari upaya tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian. Sementara dua orang lainnya sempat melarikan diri dari tempat itu.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian perkara. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp710.000, satu set kartu remi, satu unit Realme smartphone, satu unit OPPO smartphone, satu unit Redmi smartphone, satu unit Yamaha NMAX, dan satu unit Honda Vario.
Setelah proses awal di lokasi selesai, sekitar pukul 16.50 WITA Tim Resmob Otanaha meninggalkan tempat kejadian dan membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Gorontalo. Seluruhnya kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Dua terduga pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri juga kemudian telah didatangkan ke Polda Gorontalo. Keduanya turut diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu berada dalam penanganan kepolisian.
Adapun identitas lima terduga pelaku yang diamankan yakni Y.G, perempuan, umur 37 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Kelurahan Paguyuban, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo; H.B, laki-laki, alamat Andalas, Komplek Pasar Rabu; A.M, laki-laki, umur 46 tahun, alamat Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo; A.Y, laki-laki, umur 45 tahun, alamat Desa Nanggé, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; dan S.A, laki-laki, alamat Jalan Bali, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang meresahkan warga.
Dirkrimum Polda Gorontalo mengatakan, “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Operasi Pekat akan terus kami intensifkan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gorontalo. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap aktivitas tersebut.”
Hingga saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polda Gorontalo. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan warga masih menjadi unsur penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan permukiman. Dari informasi awal itulah petugas dapat bergerak cepat dan melakukan penindakan di lokasi yang dicurigai, sebelum situasi berkembang lebih jauh.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan para terduga pelaku semata. Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan masih akan didalami melalui pemeriksaan penyidik, termasuk untuk memastikan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












