Hukum & Kriminal

Troya Nilai Kasus Ijazah Jokowi Janggal, Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi

1
×

Troya Nilai Kasus Ijazah Jokowi Janggal, Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan dan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke polisi. Permintaan itu disampaikan Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Troya, perkara tersebut sudah berada dalam kondisi yang dinilai tidak layak untuk terus berjalan. Refly menyebut, baik dari sisi formil maupun materiil, penanganan kasus itu semestinya dihentikan. Sikap itu ia sampaikan secara terbuka sebagai bagian dari dorongan agar proses yang berjalan tidak terus berlarut.

“Kami mengimbau, meminta agar kasus ini dihentikan saja, SPDP-nya dikembalikan, karena sudah tidak layak lagi baik secara formil maupun secara materiil,” ujar Refly Harun. Pernyataan itu menegaskan posisi Troya yang menolak kelanjutan penanganan perkara tersebut dalam bentuk yang sekarang.

Refly juga menyoroti adanya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dalam proses yang sedang berjalan. Menurut dia, kondisi seperti itu tidak hanya menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, ia menyebut Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

“Bayangkan Mas Roy ini terombang-ambingnya lama sekali. Cuma untuk menghibur diri, Mas Roy sering bercanda, padahal sesungguhnya ketidakpastian ini menyebabkan banyak pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara normal. Dr. Tifa juga begitu,” ungkap Refly. Ia menekankan bahwa kondisi semacam itu membuat situasi keduanya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Troya, melalui Refly, memperlihatkan bahwa keberatan mereka tidak sekadar soal teknis administrasi perkara. Lebih jauh, mereka menilai ada aspek kepastian hukum yang belum terpenuhi. Karena itu, menurut mereka, kelanjutan kasus justru hanya akan memperpanjang ketidakjelasan yang sudah berlangsung.

Dalam posisi yang disampaikan di Jakarta Selatan itu, Troya meminta Kejati DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan perkara dan mengembalikan SPDP ke polisi. Permintaan tersebut menjadi penanda bahwa kubu pembela menilai jalur penanganan kasus ini sudah tidak proporsional lagi untuk diteruskan.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri terus menyita perhatian publik karena menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Namun dalam pernyataan yang disampaikan Refly, fokus utama Troya bukan pada memperpanjang polemik, melainkan menuntut agar proses hukum yang dinilai janggal itu dihentikan demi kepastian hukum.

Dengan demikian, sikap Troya mengerucut pada satu tuntutan utama, yakni menghentikan proses dan mengembalikan SPDP ke polisi. Refly menegaskan bahwa, menurut pandangan tim hukumnya, perkara ini sudah tidak layak lagi dilanjutkan baik secara formil maupun secara materiil, sekaligus menyisakan ketidakpastian yang dinilai merugikan para tersangka.

Di sisi lain, permintaan agar SPDP dikembalikan ke polisi juga dapat dibaca sebagai upaya menegaskan kembali batas kewenangan dan kejelasan tahapan perkara. Dalam pandangan Troya, ketika sebuah proses dianggap tidak lagi memenuhi syarat yang memadai, langkah paling masuk akal adalah menghentikannya daripada membiarkan status hukum terus menggantung tanpa kepastian yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.

Sikap itu sekaligus menunjukkan bahwa keberatan mereka tidak diarahkan untuk memperpanjang polemik di ruang publik, melainkan untuk mendorong penyelesaian yang dianggap lebih tegas dan tertib. Troya tampak ingin menempatkan isu ini kembali pada kerangka hukum, sehingga perdebatan yang muncul tidak terus melebar ke arah spekulasi yang justru menambah beban pihak-pihak yang sudah terseret dalam perkara tersebut.

Karena itu, pernyataan Refly Harun di Tebet menegaskan satu pesan utama: menurut Troya, penanganan kasus ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut. Mereka menilai kondisi sekarang hanya melanggengkan ketidakpastian, sementara kepastian hukum justru menjadi alasan utama mengapa penghentian perkara dan pengembalian SPDP ke polisi dianggap sebagai jalan yang paling layak untuk ditempuh.