jurnalistik.co.id – SERANG, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (15/6/2026), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), Yoga Utama, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng curah non-DMO sebanyak 1.200 ton.
Dalam penilaiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tindakan Yoga terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 20,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama berupa pidana penjara selama 11 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara,” ujar JPU Endo Prabowo saat menyampaikan tuntutan di persidangan.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Endo menegaskan, “Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana hukuman penjara selama 140 hari.”
Pada perkara yang sama, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya juga dituntut pidana penjara dan denda yang sama dengan Yoga. Jaksa menilai Andreas terlibat dalam rangkaian perbuatan yang menjadi dasar dakwaan.
Selain pidana badan dan denda, JPU menuntut Andreas membayar uang pengganti senilai Rp 20,4 miliar sebagai nilai yang dikaitkan dengan perbuatan korupsi. Dengan ketentuan yang disampaikan Endo, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang.
Endo menambahkan, “Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.”
Dalam persidangan, JPU menyatakan Andreas telah menitipkan uang pengganti kepada jaksa senilai Rp 5,2 miliar. Pernyataan itu disampaikan Endo sebagai bagian dari uraian tuntutan terhadap terdakwa.
JPU menyebut kedua terdakwa melanggar ketentuan sesuai dakwaan pertama. Yoga dan Andreas dituntut berdasarkan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Atas pertimbangan dalam penjatuhan tuntutan, Endo menyampaikan hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yang disebutkan jaksa adalah keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Agenda lanjutan persidangan
Sidang yang dipimpin hakim Ketua M Ichwanudin kemudian ditunda. Persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (22/6/2026) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam uraian JPU, kedua terdakwa disebut melakukan jual beli minyak goreng curah non-DMO sebanyak 1.200 ton yang menyebabkan kerugian negara. JPU menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 20.487.194.100, dengan PT ABM sebagai BUMD Provinsi Banten.
Jaksa juga merinci bahwa tuntutan pidana terhadap Yoga Utama tidak hanya berupa masa penahanan, melainkan disertai ketentuan denda yang mempunyai konsekuensi apabila tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Uraian tersebut disampaikan sebagai satu kesatuan dengan permintaan agar masa pidana penjara tetap dijalankan dengan mekanisme pengurangan masa tahanan sementara.
Dalam konstruksi tuntutan, Andreas Andrianto Wijaya diposisikan sebagai pihak yang turut berada dalam rangkaian perbuatan yang dijadikan dasar dakwaan pertama. Selain tuntutan pidana penjara dan denda yang disebutkan sejajar dengan Yoga, jaksa menambahkan adanya kewajiban pembayaran uang pengganti yang dikaitkan dengan nilai kerugian negara, berikut ketentuan mengenai penanganan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditentukan.
Sebelum agenda lanjutan, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, persidangan juga mencatat aspek yang dinilai meringankan berupa belum adanya putusan pidana sebelumnya serta sikap sopan yang ditunjukkan selama proses persidangan. Dengan demikian, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 Juni 2026 untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.












