Hukum & Kriminal

Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan

1
×

Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan
Ilustrasi: Usai Terjaring OTT, Bupati Cilacap Nonaktif Tempuh Jalur Praperadilan

jurnalistik.co.id – Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut dicatat dengan klasifikasi yang berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka oleh KPK.

Keterangan klasifikasi perkara di SIPP menyebut: “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.” Informasi tersebut menjadi bagian dari pencatatan untuk proses praperadilan di pengadilan.

Pendaftaran praperadilan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026. Hingga saat informasi perkara ditampilkan dalam laman SIPP, petitum atau pokok permohonan yang diajukan pemohon belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan.

Perkara kemudian masuk ke tahap penjadwalan sidang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pada 17 Juni 2026.

Sidang perdana tersebut akan digelar di ruang sidang 05. Agenda sidang perdana disebutkan untuk pembacaan permohonan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan melalui upaya paksa oleh KPK. Gugatan diajukan oleh Syamsul Aulia Rachman sebagai pihak yang dinonaktifkan dalam jabatan bupati.

Langkah hukum melalui praperadilan ini ditempuh setelah penetapan tersangka oleh KPK. Syamsul Aulia Rachman menyerahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai pencatatan yang tercantum pada SIPP.

Proses praperadilan yang sedang berjalan tetap menunggu tahapan lanjutan setelah sidang perdana. Saat jadwal sidang awal ditetapkan, pembacaan permohonan menjadi agenda yang akan dibacakan dalam persidangan.

Di sisi lain, penjelasan yang tercantum pada SIPP juga memperlihatkan bahwa klasifikasi perkara diarahkan pada ranah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Pencatatan ini menjadi rujukan awal bagi pembacaan permohonan dalam agenda sidang.

Sejalan dengan itu, pihak pemohon terdaftar dalam proses praperadilan yang berlandaskan penilaian terhadap langkah penegakan hukum yang ditempuh KPK. Sidang yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026 akan menjadi tahap awal untuk memulai pemeriksaan atas permohonan tersebut.

Dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, praperadilan ini tercatat resmi di pengadilan. Jadwal sidang perdana di ruang sidang 05 menjadi penanda bahwa proses akan memasuki tahapan persidangan setelah masa pendaftaran.

Sebelum sidang perdana berlangsung, informasi di SIPP juga menunjukkan bahwa petitum atau pokok permohonan belum ditampilkan pada sistem. Namun agenda pembacaan permohonan telah dijadwalkan, dan persidangan dijadwalkan pada 17 Juni 2026.

Pada akhirnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syamsul Aulia Rachman diarahkan pada pengujian pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka oleh KPK. Sidang perdana menjadi momen pertama untuk membacakan permohonan dalam perkara dengan klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka” tersebut.

Dalam alur praperadilan, pencatatan yang muncul di SIPP menjadi penanda bahwa permohonan telah terdaftar, sementara rincian petitum/pokok permohonan masih belum tampil. Pada fase ini, pengadilan menyiapkan proses persidangan, termasuk penentuan agenda.

Agenda sidang perdana yang tercantum adalah pembacaan permohonan, yang secara praktis menegaskan bahwa pemeriksaan akan dimulai dari materi permohonan pemohon. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026 di ruang sidang 05, sehingga tahap selanjutnya dapat berjalan setelah pembacaan tersebut.

Dengan klasifikasi perkara yang merujuk pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, pokok perhatian praperadilan diarahkan pada penilaian terhadap tindakan KPK yang berujung pada status tersangka pemohon. Selama proses masih berada pada tahapan persidangan awal, penilaian atas permohonan tetap menunggu agenda pembacaan dan rangkaian berikutnya yang ditetapkan pengadilan.