jurnalistik.co.id – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (25/6/2026). Dalam persidangan, ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, dihadirkan untuk menyampaikan pandangan mengenai tujuan penyelenggaraan pemerintahan.
Djohermansyah Djohan menanggapi perkara yang dituduhkan kepada Abdul Wahid. Menurutnya, pemerintahan seharusnya hadir untuk kebaikan, bukan untuk tindakan yang merugikan atau menyimpang dari kepentingan publik.
Pemerintahan untuk kebaikan, bukan untuk kejahatan
Djohermansyah menyatakan, “Pemerintahan itu ada untuk kebaikan. Pemerintahan itu bukan untuk melakukan kejahatan, kejelekan, kelicikan, keburukan. Dan tidak ada balasan kebaikan, selain kebaikan.” Ia menekankan bahwa orientasi penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh bergeser menjadi sarana melakukan keburukan.
Ia juga menjelaskan ruang lingkup kebaikan yang semestinya hadir dalam pemerintahan. Kebaikan, menurut Djohermansyah, mencakup kebaikan terhadap rakyat, kebaikan kepada sejawat dan kolega, hingga anak buah serta bawahan.
Dalam kesempatan yang sama, Djohermansyah menyampaikan keyakinannya terkait hubungan pimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengatakan, “Dalam hubungan ini, Pak Gubernur Riau Nonaktif Pak Abdul Wahid, saya percaya bahwa kebaikan itu tidak akan tertukar dengan keburukan. Saya percaya juga, Allah itu tidak tidur, kebaikan tidak mungkin tertukar dengan kejahatan,”
Djohermansyah menambahkan keyakinan tersebut sebagai pegangan moral dan prinsip, sekaligus sebagai penegasan bahwa kebaikan tidak selayaknya dipertukarkan dengan perilaku menyimpang.
Dakwaan JPU KPK soal dugaan praktik pemerasan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Abdul Wahid diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, terdakwa lain yang disebut dalam dakwaan adalah Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, serta seorang ajudan, Marjani.
Dari uraian dakwaan, para terdakwa diduga meminta kepala UPT untuk menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK menyebut praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diduga diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti perintah.
Dalam konteks lain yang diuraikan dakwaan, setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Pada awalnya, para kepala UPT disebut menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar, dengan setoran dilakukan secara bertahap.
Dakwaan menjabarkan tahap pertama terkumpul Rp 1,8 miliar, tahap kedua sebesar Rp 1 miliar, dan tahap ketiga Rp 750 juta. Dengan demikian, total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp 3,55 miliar.
JPU KPK juga menguraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Dalam dakwaan, uang itu disebut digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Persidangan kemudian menjadi ruang bagi keterangan ahli dan uraian penuntut untuk diuji dalam proses pembuktian, termasuk bagaimana prinsip pemerintahan yang disampaikan Djohermansyah Djohan ditempatkan berhadapan dengan rangkaian peristiwa yang didalilkan dalam dakwaan terhadap Abdul Wahid dan para terdakwa lainnya.












