jurnalistik.co.id – Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan pihaknya sedang melakukan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membuat pengelolaan lebih efisien.
Menurut Dony, pemangkasan jumlah entitas BUMN dilakukan dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200–300 perusahaan saja. Langkah ini, kata dia, diarahkan agar struktur pengelolaan lebih ramping dan efektif dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Penguatan konsolidasi tanpa PHK massal
Dony menekankan bahwa perampingan tersebut tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Dia menyebut seluruh karyawan tetap dipertahankan dan dialihkan ke perusahaan hasil konsolidasi.
Dony mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar transformasi besar-besaran di tubuh BUMN tidak merugikan para pekerja. “Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK,” ujar Dony dalam keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), dikutip Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses streamlining atau perampingan BUMN ditargetkan rampung pada 2026. Dony menuturkan penataan itu dilakukan untuk mengatasi banyaknya perusahaan yang dinilai tidak efisien serta mengalami kerugian.
Perusahaan rugi dan pertimbangan biaya tenaga kerja
Dony menyebut, dari total 1.077 perusahaan yang ada saat ini, sekitar 52 persen tercatat merugi. Akumulasi kerugian dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp 20 triliun.
Danantara kemudian melakukan perhitungan terkait opsi tanpa PHK. Dony memaparkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan penghematan dari konsolidasi jauh lebih besar dibandingkan biaya tenaga kerja yang harus ditanggung.
Dalam penjelasannya, Dony mengatakan, “Kita hitung, kalau dari perusahaan-perusahaan yang kita streamlining ini, berapa sih biaya tenaga kerjanya setahun? Ternyata cuma Rp 2-3 triliun,” paparnya. Ia menyampaikan bahwa dengan potensi efisiensi yang mencapai puluhan triliun rupiah, Danantara memilih mempertahankan seluruh pekerja dibandingkan melakukan PHK.
Lebih lanjut, Dony menambahkan, “Jadi saya berpikir, kalau gitu saya ambil saja semua karyawannya, saya masih hemat Rp 47 triliun,” kata Dony. Dia menegaskan, seluruh pegawai akan tetap menjadi bagian dari perusahaan hasil konsolidasi.
Dengan pertimbangan tersebut, Dony menyampaikan bahwa agenda perampingan BUMN diposisikan sebagai transformasi yang berorientasi pada efisiensi, tanpa mengorbankan kepastian kerja para karyawan. Ia juga menegaskan bahwa arahan Presiden menjadi dasar agar perubahan struktural tidak menimbulkan dampak sosial berupa PHK massal.
Menurut penjelasan Dony, penataan ini berangkat dari penilaian bahwa selama ini terlalu banyak entitas yang berjalan dengan struktur kurang efisien, sementara sebagian lainnya justru mencatat kinerja yang merugi. Karena itu, konsolidasi dipilih sebagai jalan untuk merapikan tata kelola dan memperjelas arah pengelolaan.
Dony menyampaikan bahwa pemangkasan jumlah perusahaan tidak hanya sekadar menyederhanakan angka, tetapi juga diharapkan membuat pengambilan keputusan dan manajemen operasional lebih cepat. Dengan jumlah entitas yang lebih sedikit—sekitar 200–300 perusahaan—pengelolaan bisnis dinilai bisa lebih terukur dan fokus.
Terkait kekhawatiran publik, ia menegaskan proses streamlining ditujukan agar transformasi berjalan tanpa menghilangkan hak pekerja. Dalam skema yang disiapkan, karyawan tidak dibiarkan tanpa kelanjutan, melainkan akan dialihkan dan tetap menjadi bagian dari perusahaan yang terbentuk setelah konsolidasi.
Dony juga menyebut perhitungan biaya menjadi dasar pertimbangan. Dari evaluasi internal, ia memaparkan bahwa biaya tenaga kerja yang harus ditanggung dalam konteks perusahaan-perusahaan yang disesuaikan hanya berada pada kisaran Rp 2–3 triliun setahun. Angka tersebut dibandingkan dengan manfaat efisiensi yang diperkirakan jauh lebih besar.
Ia menambahkan bahwa keputusan mempertahankan seluruh pekerja dilakukan karena proyeksi penghematan dari konsolidasi masih melampaui beban biaya tenaga kerja. Dengan pertimbangan itu, agenda perampingan BUMN diposisikan sebagai transformasi menuju efisiensi, dengan target penyelesaian di tahun 2026 dan memastikan perubahan struktural tidak berujung PHK massal.












