jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunannya dimulai pada 2 Juni 2026 secara bertahap. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang dikutip pada Selasa (26/5/2026). Dengan begitu, jadwal pencairan gaji ke-13 sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam beleid terkait THR dan gaji ketiga belas.
Skema pencairan ini juga mencakup kelompok penerima yang lebih luas, yakni ASN, TNI-Polri, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Informasi tersebut mempertegas bahwa penyaluran gaji ke-13 tidak hanya ditujukan bagi aparatur negara yang masih aktif bekerja, tetapi juga bagi para pensiunan yang masuk dalam daftar penerima manfaat sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, PT Taspen (Persero), BUMN yang mengelola dana pensiun khusus untuk ASN, menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Keterangan itu disampaikan melalui unggahan media sosial resmi perseroan, yang menegaskan bahwa penyaluran dilakukan sebagai bentuk komitmen agar manfaat pensiun diterima tepat waktu.
“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Instagram resmi perseroan.
Dengan demikian, jadwal yang tertuang dalam aturan pemerintah dan pernyataan Taspen sama-sama mengarah pada awal Juni sebagai waktu mulai pencairan. Pemerintah menegaskan pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026, sementara Taspen menyebut penyaluran bagi pensiunan dimulai pada 2 Juni 2026. Keduanya menunjukkan bahwa proses pencairan memang dipersiapkan untuk berjalan pada awal bulan depan.
Informasi ini sekaligus memberi kepastian bagi para penerima gaji ke-13, terutama ASN, TNI-Polri, PPPK, dan pensiunan yang menantikan jadwal resmi penyaluran. Karena dilakukan secara bertahap, pencairan tidak berlangsung serentak dalam satu waktu, melainkan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan instansi terkait. Namun, garis waktunya sudah ditegaskan: gaji ke-13 mulai masuk pada 2 Juni 2026.
Kepastian jadwal ini menjadi penting karena gaji ke-13 kerap dinantikan untuk membantu kebutuhan pertengahan tahun. Dengan adanya dasar hukum yang sudah ditegaskan pemerintah, para penerima memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai waktu penyaluran dan tidak perlu lagi menebak-nebak kapan dana tersebut masuk. Penjelasan resmi ini juga memberi sinyal bahwa proses administrasi dan penyaluran sedang dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penekanan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap menunjukkan bahwa pencairan akan mengikuti prosedur yang telah disusun, bukan dibagikan secara bersamaan dalam satu waktu. Pola seperti ini biasanya dipakai agar penyaluran berjalan tertib dan sesuai kelompok penerima masing-masing. Karena itu, informasi mengenai awal Juni menjadi acuan utama bagi ASN, TNI-Polri, PPPK, maupun pensiunan untuk memantau proses pencairan secara lebih pasti.
Dengan jadwal yang sudah mengerucut ke 2 Juni 2026, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan di lapangan agar prosesnya berjalan lancar. Bagi para penerima manfaat, kepastian ini setidaknya memberikan ruang untuk menyiapkan kebutuhan yang biasa muncul pada periode tersebut. Meski pencairannya dilakukan bertahap, sinyal dari pemerintah dan Taspen sama-sama memperlihatkan bahwa gaji ke-13 memang diproyeksikan mulai tersalurkan pada awal bulan depan.












