jurnalistik.co.id – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 9/6/2026. Kedatangan itu dilakukan untuk menyampaikan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
Surat tersebut diserahkan dengan tujuan agar proses dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi segera dilanjutkan ke tahap II. Selain itu, surat juga meminta agar Roy Suryo dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan.
Menurut Ade, agenda utama kunjungan hari itu adalah menghadap penyidik atau pimpinan penyidik. Ia menyampaikan maksud kedatangannya untuk menanyakan kepastian waktu pelaksanaan tahap dua dan sekaligus menyerahkan permohonan terkait penahanan.
“Hari ini kami datang untuk menghadap penyidik atau pimpinan penyidik untuk menanyakan, pertama kapan dilakukan tahap dua. Kedua, memberikan surat permohonan untuk dilakukan penahanan,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Dalam penjelasannya, Ade menekankan bahwa pihaknya menantikan tindak lanjut yang dapat membawa perkara menuju tahap berikutnya. Ia juga menilai permohonan penahanan perlu mendapatkan perhatian dalam proses yang sedang berjalan.
Ade juga menyoroti pertimbangan penegakan hukum dalam perkara pidana serupa. Ia menyampaikan bahwa tersangka semestinya dapat dikenakan penahanan sesuai pertimbangan penyidik.
Ia kemudian menggarisbawahi situasi yang, menurutnya, belum berjalan sebagaimana mestinya. Roy Suryo disebut telah berstatus tersangka, namun hingga kini belum ditahan.
Dalam pandangan Ade, status tersangka yang belum diikuti penahanan menjadi persoalan yang perlu dijawab secara prosedural. Ia juga menyoroti latar belakang Roy Suryo sebagai mantan narapidana.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Parahnya lagi, Roy Suryo adalah mantan narapidana yang notabene melakukan tindak pidana berulang dengan kasus sejenis. Seluruh aparat penegak hukum, baik pengacara, jaksa maupun kepolisian, saya tidak mengerti apa yang ada dalam benak mereka. Tindak pidana berulang itu dilakukan dengan jenis yang sama dan residivis seharusnya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.
Selain membahas status penahanan, Ade juga menyinggung langkah-langkah lanjutan yang menurutnya perlu dilakukan. Ia menyatakan Roy Suryo masih terus menyampaikan tudingan terhadap Jokowi melalui media massa maupun media sosial.
Menurut Ade, keberlanjutan penyampaian tudingan itu menjadi pertimbangan yang membuat pihaknya menilai perlu ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Ia menghubungkan penilaian tersebut dengan pentingnya penahanan yang dimintakan dalam surat.
Dengan demikian, fokus permohonan yang disampaikan Ade mencakup dua hal pokok. Pertama, kepastian waktu dilakukannya tahap II dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Kedua, penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kunjungan Ade Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 9/6/2026 juga mempertegas keberadaan permintaan yang disampaikan langsung dalam pertemuan dengan pihak penyidik. Melalui penyampaian surat permohonan, Ade menyatakan pihaknya mendorong proses agar berjalan sesuai harapan dalam perkara pidana serupa.
Dalam kesempatan tersebut, Ade tidak hanya menyebutkan dasar permohonan penahanan, tetapi juga menekankan konteks status Roy Suryo sebagai tersangka yang belum ditahan. Ade juga mengaitkan pandangannya dengan kondisi residivis yang, menurutnya, seharusnya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Di akhir penjelasannya, ia menegaskan kembali bahwa pihaknya menilai perlu adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum. Ia menilai hal itu penting mengingat Roy Suryo masih terus menyampaikan tudingan terhadap Jokowi melalui media massa maupun media sosial.
Usai menyampaikan dokumen, Ade mengatakan timnya menunggu penjelasan dari penyidik atau pimpinan penyidik mengenai tindak lanjut surat tersebut, terutama terkait kejelasan alur menuju tahap II pada perkara yang dimaksud.
Menurut Ade, permohonan penahanan yang diajukan tidak lepas dari pandangannya bahwa status tersangka seharusnya beriringan dengan langkah penegakan hukum, agar proses tetap berjalan dan tidak berhenti pada penetapan.
Ia juga menyampaikan bahwa, di sisi yang sama, Roy Suryo dinilai terus menyampaikan tudingan terhadap Jokowi lewat media massa maupun media sosial, sehingga pihaknya mendorong adanya keputusan yang dapat menjawab keberlanjutan perkara.












