jurnalistik.co.id – Persidangan kasus korupsi yang menyeret terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), diwarnai adu argumen antara Abdul Wahid dan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Momen tanya jawab yang diberikan majelis hakim memperlihatkan ketegangan keduanya saat saling mengoreksi pernyataan yang disampaikan di ruang sidang.
Dalam sidang itu, SF Hariyanto hadir sebagai saksi. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada Abdul Wahid dan SF Hariyanto untuk saling bertanya. Dari kesempatan itulah percakapan keduanya berkembang menjadi adu argumen yang cukup tajam, terutama ketika Abdul Wahid mempertanyakan pernyataan SF Hariyanto soal perannya saat menjabat Wakil Gubernur Riau.
Abdul Wahid menyoroti ucapan SF Hariyanto yang menyebut dirinya tidak pernah diberi tugas atau peran selama menjadi Wakil Gubernur Riau. Menurut Wahid, pernyataan itu tidak sesuai dengan yang ia ingat. Ia mengaku pernah memberikan sejumlah tugas dan meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada pejabat lain yang mengetahui langsung jalannya pemerintahan di Riau saat itu.
“Pernah saya kasih tugas. Silakan tanya Pak Sekda, Pak Taufik, Pak Job dan Pak Syahrial Abdi,” kata Wahid.
Wahid kemudian mengingatkan momen lain yang menurutnya menunjukkan kedekatannya dengan SF Hariyanto. Ia menyebut SF Hariyanto pernah datang ke rumah dinasnya bersama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Saat itu, kata Wahid, SF Hariyanto hendak berobat. Wahid mengaku sempat mengajak SF Hariyanto berobat ke Malaysia dan memberikan izin cuti untuk kepentingan tersebut.
“Saya rasa saya cukup baik dan akrab lah dengan Pak SF Hariyanto ini,” ujar Wahid. “Dan mengapa Bapak marah dan merasa saya tidak memerankan Bapak?” sambung Wahid.
Pertanyaan itu membuat suasana sidang makin menegang. SF Hariyanto yang semula tampak mendengarkan kemudian menjawab singkat, “Gimana?” balasnya kepada Wahid. Abdul Wahid lalu mengulang pertanyaannya, namun tanggapan yang muncul justru bernada ketus.
“Bapak nanya sendiri, jawab saja diri sendiri,” kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto kemudian melanjutkan bahwa dirinya tidak pernah menerima disposisi surat, tidak pernah mendapat paraf, dan juga tidak pernah diajak dalam urusan eselon empat. Karena itu, menurutnya, ia heran mengapa pertanyaan itu justru ditujukan kepadanya.
“Kan saya tidak pernah dapat disposisi surat, paraf enggak pernah, diajak eselon empat tak pernah. Kenapa tanya saya,” kata SF Hariyanto.
Pertanyaan soal hubungan politik dan komunikasi internal
Perdebatan di ruang sidang itu tidak hanya memperlihatkan beda pandangan soal peran birokratis semasa keduanya berada dalam satu pemerintahan. Lebih dari itu, percakapan keduanya juga mengisyaratkan adanya jarak dalam relasi personal dan komunikasi politik yang sebelumnya tampak cair di depan publik.
Abdul Wahid kemudian mencoba memperjelas arah pembicaraan dengan menyinggung kabar bahwa SF Hariyanto pernah menghadap Ustadz Abdul Somad (UAS). Dalam penjelasannya, Wahid menyebut SF Hariyanto sempat menyampaikan keluh kesah, termasuk keinginannya agar Sekda Riau merupakan orang dekat dirinya.
Di titik itu, sidang kembali menunjukkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang muncul bukan semata menyasar perkara hukum, tetapi juga menyingkap dinamika hubungan antar-elite di Riau. Meski tetap berada dalam koridor persidangan, adu jawaban keduanya membuat publik menyaksikan langsung bagaimana relasi yang dulu disebut akrab kini tampak dipenuhi silang pendapat.
Sidang di PN Pekanbaru itu juga memperlihatkan betapa keterangan saksi dan terdakwa dapat membuka ruang konfrontasi yang tidak selalu tenang. Saat hakim memberikan ruang tanya jawab, Abdul Wahid dan SF Hariyanto sama-sama menggunakan kesempatan itu untuk menegaskan versi masing-masing atas hubungan kerja mereka semasa menjabat.
Di luar isi pertanyaan dan jawaban, momen tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan perbedaan narasi yang tajam. Abdul Wahid menegaskan bahwa dirinya pernah memberi tugas dan merasa hubungan keduanya cukup dekat. Sebaliknya, SF Hariyanto menolak kesan bahwa dirinya tidak pernah mendapat peran, sekaligus menunjukkan keberatannya terhadap pertanyaan yang diarahkan kepadanya.
Dengan begitu, persidangan hari itu tidak hanya menghadirkan pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi, tetapi juga membuka perdebatan yang menyingkap retaknya komunikasi dan hubungan di antara dua tokoh yang pernah berada dalam lingkar kekuasaan yang sama di Riau.












