jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas untuk mencegah kebocoran dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini berdampak pada munculnya antrean panjang di sejumlah SPBU.
Persoalan solar subsidi di Sumbar telah menjadi masalah menahun. Hingga Sabtu (6/6/2026), antrean pengisian solar subsidi masih terlihat mengular di Kota Padang.
Menurut informasi yang diterima, langkah penindakan sejauh ini juga telah dilakukan melalui kerja sama pemerintah, Pertamina, serta TNI/Polri. Meski begitu, penindakan yang telah berjalan dinilai belum menjadi solusi permanen karena antrean dapat menurun, tetapi kasus serupa kembali berulang.
Untuk merespons kondisi tersebut, Pemprov Sumbar dan pihak terkait menyiapkan penguatan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan. Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebut pengawasan akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih sistematis dan ketat di lapangan.
“Berdasarkan pantauan lapangan kami dan koordinasi lintas sektor, ke depan pengawasan akan lebih diperketat melalui sistematisasi regulasi dan pengetatan operasional di lapangan,” ujar Helmi, Sabtu (6/6/2026).
Helmi menjelaskan, Satgas Pengawasan dan Pengendalian Distribusi JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) telah merumuskan enam rekomendasi strategis sebagai bagian dari antisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah-langkah itu diarahkan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tidak disalahgunakan dan tidak terjadi kebocoran.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah validasi STNK dan QR Code. Petugas SPBU akan memeriksa kesesuaian antara QR code yang dibawa konsumen dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Nomor Polisi (Nopol) resmi kendaraan.
Helmi menegaskan harapannya agar pemeriksaan tersebut bisa mengurangi peluang kecurangan. “Ini kami harapkan bisa mengantisipasi perilaku culas penyalahguna BBM subsidi yang kerap melakukan duplikasi kode batang dan plat nomor kendaraan,” tutur Helmi.
Selain validasi saat transaksi, pemerintah juga mendorong pencatatan nomor polisi kendaraan secara digital di setiap SPBU. Upaya ini dimaksudkan agar SPBU dan pengawas memiliki basis data yang lebih kuat untuk mengontrol frekuensi serta volume pengisian kendaraan secara berkala.
Lebih jauh, pemprov juga akan memperkuat pengawasan operasional secara langsung dengan menempatkan satu aparat TNI atau Polri di setiap SPBU. Pengamanan dan pengawasan melekat tersebut nantinya dibiayai oleh pihak SPBU.
Di sisi koordinasi antarlembaga, Pemprov Sumbar juga mendorong dibukanya akses data pengguna JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Langkah ini dimaksudkan agar pengendalian di level daerah dapat berjalan lebih terarah dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi.
Dengan rangkaian langkah tersebut, Pemprov Sumbar menempatkan pengawasan sebagai instrumen utama untuk memutus mata rantai kebocoran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemeriksaan berlapis melalui validasi dokumen dan kode, pencatatan digital, penempatan aparat di SPBU, serta akses data lintas pemerintahan diharapkan dapat menahan pengulangan antrean yang terus muncul di lapangan.
Dalam penerapan di lapangan, pemprov menekankan agar pengawasan tidak berhenti pada patroli sesaat, melainkan menjadi proses yang berulang dan terdokumentasi. Dengan begitu, setiap pengisian dapat ditelusuri kesesuaiannya terhadap ketentuan yang berlaku.
Pembatasan peluang kecurangan juga diarahkan pada perilaku yang memanfaatkan celah duplikasi, baik pada kode maupun data kendaraan. Pemeriksaan berlapis yang mencocokkan QR code dan STNK diharapkan menutup kemungkinan penggunaan identitas yang tidak sesuai.
Pemerintah juga mendorong pengendalian berbasis data melalui pencatatan nomor polisi secara digital di SPBU, sehingga pengawas dan pihak terkait dapat memantau pola pengisian secara berkala. Selain itu, akses data pengguna JBT dan JBKP yang dibuka untuk kabupaten/kota diharapkan membantu pengawasan berjalan lebih terarah sesuai level administrasi.











