jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026). Penyerahan dilakukan dalam rangka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengembalian aset Eddy Tansil menjadi bukti bahwa negara tetap mengejar pemulihan kerugian negara meski perkara telah berlangsung selama puluhan tahun. Burhanuddin juga menyebut mekanisme penyerahan tersebut sebagai skema voluntary asset.
“Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” kata Burhanuddin dalam acara penyerahan PNBP hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Senin.
Selain uang tunai, Kejaksaan Agung memulihkan sejumlah aset lain dalam bentuk tanah dan bangunan. Rangkaian pemulihan itu kemudian diserahkan sesuai proses pemulihan aset yang menjadi bagian dari eksekusi perkara.
Rincian aset yang dipulihkan
Aset pertama berupa sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di atasnya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Burhanuddin menyebut aset tersebut berupa vila.
Kejaksaan juga memulihkan sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera. Lokasi pabrik itu berada di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Selain itu, terdapat 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Seluruh aset yang dipulihkan tersebut menjadi bagian dari hasil yang diserahkan dalam agenda PNBP.
Jawaban atas keraguan publik
Burhanuddin menyatakan bahwa keberhasilan pemulihan aset menjadi jawaban atas pertanyaan publik yang selama ini meragukan apakah perkara-perkara korupsi yang telah diputus benar-benar dituntaskan hingga tahap eksekusi. Ia menegaskan proses pemulihan itu merupakan bukti penyelesaian hingga tahap yang dimaksud.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, pertanyaan lain yang kerap muncul adalah apakah uang dan aset yang disita dalam perkara korupsi benar-benar telah masuk kembali ke kas negara. Ia kemudian menyampaikan penjelasan yang menegaskan keterkaitan antara penyitaan, eksekusi, dan penyerahan kepada negara.
“Masyarakat selalu mempertanyakan, apa benar telah dieksekusi? Apa benar uang yang telah disita itu sudah diserahkan kepada negara? Dan ini adalah jawaban untuk mereka yang mempertanyakan ini,” kata dia.
Burhanuddin melanjutkan bahwa seluruh hasil pemulihan aset dan pelelangan diserahkan secara terbuka kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini disebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung menyerahkan dana sebesar Rp 1.029.874.376.628 kepada negara. Nilai tersebut terdiri dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,19 miliar dan pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp 51,68 miliar.
Selain bagian yang terkait pemulihan aset Eddy Tansil dan hasil lelang BPA Fair 2026, BPA juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp 19,12 miliar untuk dikembalikan kepada para korban. Dengan demikian, penyerahan yang dilakukan memuat beberapa komponen nilai yang berbeda sesuai peruntukannya.
Dalam kegiatan penyerahan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa mekanisme sukarela atas nama terpidana merupakan bagian dari proses pemulihan aset yang akhirnya berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penekanan pada rangkaian sampai tahap pengalihan ini dimaksudkan agar penerimaan tersebut tercatat dan diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Jaksa Agung juga menyoroti bahwa publik kerap menantikan kepastian mengenai hasil penyitaan yang benar-benar berujung pada eksekusi dan diteruskan kepada negara. Ia menyebut pengalihan dilakukan secara terbuka kepada Kementerian Keuangan, dengan total nilai yang mencakup hasil lelang BPA Fair 2026, pemulihan aset Eddy Tansil sebesar Rp 51,68 miliar, serta bagian lelang senilai Rp 19,12 miliar yang diarahkan untuk para korban.












