Hukum & Kriminal

Ekonom Soroti Aturan PPSK: BI Dilindungi dari Tuntutan Pidana

×

Ekonom Soroti Aturan PPSK: BI Dilindungi dari Tuntutan Pidana

Sebarkan artikel ini
Ekonom Soroti Aturan PPSK yang Lindungi BI dari Tuntutan Pidana
Ilustrasi: Ekonom Soroti Aturan PPSK yang Lindungi BI dari Tuntutan Pidana - Market

jurnalistik.co.id – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi Bank Indonesia (BI). Salah satu penekanan utamanya adalah ketentuan bahwa pejabat BI tidak dapat dipidana atas kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Penguatan perlindungan hukum itu dikaitkan dengan cara BI menjalankan perannya sebagai otoritas moneter. Wijayanto Samirin, dosen sekaligus ekonom Universitas Paramadina, menilai ketentuan tersebut wajar, mengingat otoritas moneter memiliki risiko dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Menurut Wijayanto, perlindungan diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tidak mudah berujung pada konsekuensi pidana. Ia menekankan bahwa apabila tidak ada perlindungan atas risiko yang dijalankan, maka kemungkinan untuk menghadapi proses pidana akan menjadi terlalu mudah.

“Dan kalau mereka tidak di protect atas risiko yang dijalankan, maka gampang sekali mereka masuk penjara,” ujar Wijayanto dalam diskusi publik mengenai UU P2SK pada Rabu (24/6/2026).

Ia kemudian menyoroti bahwa BI menjalankan sejumlah tugas yang memiliki tingkat risiko tinggi. Dalam penjelasannya, Wijayanto menyebut praktik intervensi, jual-beli mata uang, hedging, serta swap sebagai bagian dari aktivitas yang melekat dalam pelaksanaan mandat moneternya.

Wijayanto juga menggambarkan bahwa risiko pada aktivitas-aktivitas tersebut tidak bersifat tunggal dan dapat menghasilkan konsekuensi yang besar. “Itu kadang-kadang rugi-rugi besar. Kalau untung, untung besar,” katanya.

Dengan kata lain, hasil dari kebijakan dan tindakan yang diambil dalam ruang kewenangan tersebut bisa bervariasi. Ia menempatkan variasi hasil itu sebagai sesuatu yang timbul dari karakter pekerjaan otoritas moneter yang membawa risiko dalam prosesnya.

Lebih jauh, Wijayanto menggarisbawahi bahwa risiko tersebut bersifat melekat dalam pelaksanaan tugas. Ia menyebut bahwa ketika tidak ada pengecualian dan keputusan yang diambil menimbulkan kerugian, maka akan sulit bila proses hukum pidana tidak dibatasi oleh perlindungan yang diatur.

“Nah, kalau tidak ada pengecualian, dan ketika melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian, padahal ini risiko yang sifatnya embedded di otoritas monumental, ya saya rasa akan sangat sulit,” ujar Wijayanto.

Penilaian itu, pada akhirnya, menempatkan perlindungan hukum bagi pejabat BI sebagai bagian dari desain agar ruang kebijakan tetap dapat dijalankan dengan mempertimbangkan risiko yang melekat. Dengan adanya ketentuan bahwa pejabat BI tidak dapat dipidana atas kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, UU PPSK mengarahkan fokus pada pelaksanaan mandat tanpa ancaman pidana yang timbul semata-mata dari kemungkinan hasil yang tidak selalu menguntungkan.

Dalam pandangan Wijayanto, tanpa perlindungan tersebut, kerangka pelaksanaan kebijakan dapat menjadi semakin tidak seimbang. Karena risiko yang disebutnya mencakup berbagai aktivitas berisiko tinggi—mulai dari intervensi hingga praktik terkait hedging dan swap—maka kemungkinan kerugian yang muncul dari proses yang memang mengandung risiko akan membuat konsekuensi hukum menjadi terlalu berat untuk dijalani.

Oleh sebab itu, penguatan perlindungan dalam UU PPSK dipandang sebagai langkah yang berangkat dari karakter tugas BI yang sarat risiko. Ketentuan tersebut menjadi dasar agar kebijakan dalam pelaksanaan kewenangan tidak langsung diperlakukan sebagai dasar pemidanaan, meskipun hasil kebijakan bisa saja menghasilkan kerugian.

Ia memandang bahwa kebijakan moneter tidak dijalankan dalam ruang yang hasilnya selalu positif. Dalam konteks mandat yang berisiko, keputusan yang diambil dapat menghasilkan capaian yang berbeda-beda, dan ketika hasil tersebut berujung pada kerugian, proses hukum tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai konsekuensi otomatis dari pelaksanaan tugas.

Dengan demikian, perlindungan hukum yang disebut dalam UU PPSK diposisikan sebagai batas agar ruang kebijakan tetap bekerja, meski aktivitas otoritas moneter seperti intervensi, aktivitas jual-beli mata uang, hedging, maupun swap memiliki karakter yang berpotensi memunculkan kerugian dalam skala besar. Saat risiko sudah melekat pada pekerjaan itu, ancaman pidana yang terlalu mudah dapat mengubah cara pelaksanaan mandat.

Wijayanto menekankan bahwa desain perlindungan ini pada dasarnya mengarah pada pembatasan ketika keputusan menimbulkan kerugian. Poin utamanya adalah agar fokus tetap berada pada pelaksanaan wewenang yang memang dijalankan untuk menjalankan peran otoritas moneter, bukan pada kemungkinan hasil yang tidak selalu menguntungkan yang muncul dari karakter risiko yang embedded dalam tugas tersebut.