jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penahanan ini berlangsung pada Rabu (3/6/2026), setelah proses yang melibatkan rangkaian pemeriksaan di lingkungan institusi terkait.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada hari yang sama, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus. Ia menggunakan ropi tahanan Kejaksaan Agung, menandai statusnya sebagai tersangka yang tengah menjalani proses hukum.
Dadan keluar dari gedung tersebut dengan pengawalan ketat. Sejumlah anggota TNI serta penyidik Kejaksaan Agung terlihat mendampingi sepanjang proses pemindahan dari area gedung menuju kendaraan tahanan.
Dalam momen penahanan itu, tidak ada sepatah katapun yang diucapkan Dadan. Ia hanya menunduk saat digiring menuju mobil tahanan, sehingga suasana terlihat tertib dan terkendali, tanpa gangguan dari kerumunan di sekitar lokasi.
Keluar dari Gedung Bundar Jampidsus
Suasana di sekitar pintu keluar Gedung Bundar Jampidsus memperlihatkan fokus pada pengamanan dan prosedur pemindahan. Dadan tidak melakukan kontak komunikasi dengan pihak manapun di lokasi, dan pergerakannya diarahkan oleh petugas yang melakukan pengawalan.
Ketika proses pengiringan berlangsung, Dadan tampak menampilkan sikap yang tidak banyak bereaksi terhadap situasi di sekitarnya. Ia terus berjalan dengan penjagaan ketat sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan.
Pengawalan tersebut memperlihatkan bahwa Kejaksaan Agung menjalankan tahapan penahanan secara prosedural. Dari pantauan di lokasi, seluruh tahapan pemindahan dilakukan dengan pengaturan yang rapat, termasuk keterlibatan penyidik Kejagung dan pengamanan eksternal yang hadir di lokasi.
Penggeledahan kantor BGN sebelumnya
Sebelum penahanan berlangsung, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Gizi Nasional (BGN) Jakarta Pusat pada Rabu pagi tadi. Penggeledahan tersebut menjadi rangkaian awal dari proses yang kemudian berujung pada penahanan terhadap Dadan Hindayana.
Dalam konteks yang sama, kejadian di lokasi pada siang hingga sore hari memperlihatkan kesinambungan antara penggeledahan yang dilakukan lebih awal dan tindakan penahanan yang terjadi kemudian. Dadan akhirnya keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan ropi tahanan Kejaksaan Agung, setelah proses hukum yang berjalan.
Pada saat dibawa menuju mobil tahanan, Dadan tidak memberikan pernyataan, baik melalui gestur yang mengarah pada respons langsung maupun melalui ucapan. Ia terlihat hanya menunduk selama digiring, sementara petugas tetap menjaga posisi dan memastikan jalur pemindahan berjalan sesuai prosedur.
Peristiwa penahanan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN. Kejaksaan Agung menempatkan Dadan Hindayana dalam proses penahanan, yang ditandai oleh penggunaan ropi tahanan serta pengawalan ketat dari penyidik dan aparat di lokasi.
Hingga proses pemindahan selesai, tidak ada informasi tambahan yang disampaikan oleh Dadan di tempat. Yang terlihat di lokasi adalah tindakan pengamanan yang terukur, ketat, dan terkoordinasi, mulai dari proses keluarnya dari gedung hingga keberangkatan menggunakan kendaraan tahanan.
Rangkaian kejadian pada Rabu tersebut terlihat berjalan beriringan, dimulai dari penggeledahan di kantor BGN Jakarta Pusat pada pagi hari, lalu berlanjut pada penahanan yang terjadi setelah pemeriksaan di lingkungan institusi terkait. Di lokasi pemindahan, petugas tampak mengatur langkah demi langkah agar perpindahan berlangsung tanpa hambatan, dengan pengawalan yang menjaga agar area sekitar tetap terkendali. Dadan diarahkan mengikuti alur yang ditetapkan petugas, sementara pengamanan membentuk penghalang operasional untuk mencegah kerumunan mendekat.
Sepanjang proses pengiringan menuju kendaraan tahanan, fokus pengamanan tampak terjaga dalam jarak dan posisi masing-masing aparat. Dadan terlihat konsisten tidak merespons situasi di sekitarnya, lebih banyak mempertahankan sikap diam dan menunduk saat bergerak. Tidak ada interaksi yang terlihat dengan pihak manapun di lokasi, dan petugas tetap berada pada perannya untuk memastikan tahapan pemindahan berjalan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, termasuk keterlibatan penyidik Kejaksaan Agung bersama pengamanan eksternal yang hadir.
Karena status Dadan Hindayana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN, peristiwa ini mendapat perhatian publik. Meski demikian, sampai proses pemindahan selesai, informasi lanjutan tidak disampaikan dari pihak Dadan di lokasi. Yang terlihat adalah rangkaian tindakan yang berlangsung tertib dan terkoordinasi, mulai dari momen ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus hingga keberangkatannya menggunakan kendaraan tahanan, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.












