Hukum & Kriminal

KPK Tangkap Belasan Orang di Jakbar, Ronald Arman Abdullah Turut Diamankan

1
×

KPK Tangkap Belasan Orang di Jakbar, Ronald Arman Abdullah Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini
KPK Tangkap Belasan Orang di Jakbar, Kepala Kantor Imigrasi Ikut Diamankan
Ilustrasi: KPK Tangkap Belasan Orang di Jakbar, Kepala Kantor Imigrasi Ikut Diamankan : Okezone News

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat. Salah satu pihak yang diamankan adalah Ronald Arman Abdullah, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakbar.

Dalam keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya menyebut bahwa Ronald Arman Abdullah termasuk di antara orang yang ditangkap pada pelaksanaan operasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat Budi ditanya terkait keterlibatan Kepala Imigrasi Jakbar dalam proses penangkapan pada hari Rabu, 3/6/2026.

“Salah satunya itu,” jawab Budi Prasetyo ketika ditanya mengenai salah satu yang ditangkap Kepala Imigrasi Jakbar, Rabu (3/6/2026). Jawaban tersebut sekaligus menegaskan bahwa pejabat imigrasi yang disebut memiliki peran dalam daftar pihak yang diamankan dalam OTT.

Budi melanjutkan bahwa mereka yang ditangkap tidak hanya berasal dari unsur pejabat terkait, tetapi juga melibatkan pihak swasta. Namun, ia menyampaikan bahwa identitas pihak swasta yang turut diamankan belum diungkap ke publik.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa operasi yang dilakukan KPK tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dalam penjelasan itu, ia menempatkan fokus OTT pada proses administrasi izin tinggal WNA yang sedang ditangani.

Ia juga menegaskan bahwa KPK masih akan menelusuri konstruksi perkara yang sedang berjalan. Dengan demikian, pernyataan Budi menempatkan penilaian terhadap kemungkinan jenis perbuatan yang dipersangkakan sebagai bagian dari proses lanjutan.

Budi menyampaikan, “Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah itu masuk suap, atau nanti pemerasan, atau lainnya nanti kita akan sampaikan detailnya,” ujarnya. Kalimat tersebut menunjukkan bahwa KPK akan menyampaikan detail setelah proses penelusuran selesai dilakukan dan konstruksi perkara lebih jelas.

Menurut penuturan Budi, OTT ini menjadi langkah yang dilakukan KPK untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, terkait dugaan spesifik terhadap bentuk perbuatannya, KPK menyatakan akan menunggu pengembangan serta penetapan konstruksi perkara sebelum memaparkan rincian.

Dari keterangan itu, KPK memperlihatkan adanya dua kelompok pihak yang disebut dalam operasi, yaitu pejabat imigrasi yang dimaksud dan pihak swasta. Meski demikian, identitas pihak swasta yang turut diamankan masih belum dipublikasikan, sedangkan keterkaitan operasi dengan pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia tetap menjadi poin utama yang disampaikan.

Dalam kesempatan tanya jawab itu, Budi Prasetyo menempatkan penjelasan sebagai respons atas pertanyaan mengenai siapa saja yang berada di lingkaran penindakan. Ia menegaskan bahwa nama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakbar disebut sebagai salah satu yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Jakarta Barat.

Selain memastikan status pihak imigrasi yang terkait, KPK juga menggambarkan bahwa proses penangkapan tidak berhenti pada satu unsur. Menurutnya, terdapat keterlibatan pihak lain dari unsur non-pejabat yang ikut diamankan. Namun, untuk bagian tersebut, KPK memilih belum membuka identitas pihak swasta kepada publik sembari proses pemeriksaan dan penelaahan perkara berjalan.

Pada aspek substansi, Budi menjelaskan bahwa operasi tersebut beririsan dengan urusan perizinan izin tinggal untuk warga negara asing di Indonesia. Dengan demikian, sorotan utama diletakkan pada tahapan administrasi yang sedang diproses terkait izin tinggal WNA, sebagai konteks yang memayungi rangkaian tindakan penindakan yang dilakukan KPK.

Lebih jauh, KPK menyampaikan bahwa pengungkapan rincian masih menunggu perkembangan tahap konstruksi perkara. Budi menyebut bahwa nantinya akan terlihat apakah perbuatan yang diduga masuk kategori suap, pemerasan, atau kemungkinan lain, setelah penelusuran mendalam dilakukan dan gambaran unsur perkara sudah lebih utuh untuk disampaikan.