Hukum & Kriminal

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Pembuktian Dokter Tifa, Bawa Ijazah Asli SD hingga UGM

×

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Pembuktian Dokter Tifa, Bawa Ijazah Asli SD hingga UGM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jokowi Bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Bawa Ijazah Asli SD hingga UGM

jurnalistik.co.id – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakub Hasibuan, menyatakan Jokowi akan hadir dalam sidang pembuktian perkara pencemaran nama baik yang terkait tuduhan ijazah palsu terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa.

Yakub menyampaikan hal itu setelah bertemu langsung dengan Pak Jokowi. Menurutnya, Jokowi menyatakan siap hadir karena kesempatan tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus ruang untuk menunjukkan ijazah yang menjadi pokok perdebatan.

“Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir. Tentunya kembali lagi merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” ucap Yakub di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Yakub memastikan Jokowi akan datang dengan membawa ijazah asli. Ia menegaskan, ijazah yang sudah disita sejauh ini berasal dari jenjang SMA dan UGM, sehingga jaksa penuntut umum akan menghadirkannya dalam persidangan.

“Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” kata Yakub.

Yakub juga menanggapi rencana teknis persidangan yang tidak mengizinkan siaran langsung dari dalam ruang sidang. Ia menyebut persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, sementara detail mengenai apakah streaming boleh menggunakan gawai akan menunggu ketentuan resmi dari majelis hakim.

“Tentunya persidangan ini kan tetap terbuka untuk umum pada dasarnya, mengenai teknisnya apakah streaming -nya boleh pakai HP, apakah satu media saja, dan sebagainya kita tunggu nanti resmi dari majelisnya,” jelas Yakub.

Di sisi lain, Yakub menyinggung alasan pembatasan teknis yang berkaitan dengan tata kelola keterangan para saksi. Ia mengutip dasar yang ia peroleh dari keterangan pengadilan terkait larangan saksi mendengar keterangan saksi lain.

“Tapi dasar hukumnya memang ada bahwa saksi yang nanti akan dihadirkan tidak boleh mendengar juga apa yang dikatakan oleh saksi sebelumnya. Itu yang saya saya dapatkan juga dari keterangan dari pengadilan,” imbuh dia.

Awal perkara dan tuduhan dalam unggahan media sosial

Sebelumnya, dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi. Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial.

Jaksa menyebut unggahan tersebut menuduh ijazah sarjana (S1) Jokowi palsu. Salah satu unggahan itu berasal dari akun dokter Tifa yang menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, seperti sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

Jaksa kemudian merinci dampak yang dinyatakan tim penuntut umum. “Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kronologi yang disebut jaksa, setelah menerima informasi dari ajudannya, Jokowi meminta Syarif Muhammad mendata serta mengumpulkan sejumlah unggahan yang ramai beredar di media sosial. Jaksa menilai unggahan-unggahan tersebut menyerang nama baik Jokowi.

“28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” kata Jaksa.

Sidang pembuktian yang akan digelar dengan kehadiran Jokowi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara ini. Melalui rencana pembawaan ijazah lintas jenjang, Yakub menyampaikan tujuan utamanya adalah memastikan seluruh dokumen yang dipermasalahkan dapat ditunjukkan dalam forum persidangan.

Di tengah rencana pembatasan teknis penyiaran, Yakub menekankan bahwa persidangan tetap terbuka untuk umum sesuai prinsip yang berlaku. Ia pun mengingatkan bahwa ketentuan larangan saksi mendengar keterangan saksi lain menjadi dasar yang disebutkan pengadilan, sehingga tata cara persidangan perlu mengikuti ketentuan majelis hakim.