jurnalistik.co.id – Sejumlah perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya diduga menjalankan praktik transfer pricing dengan harga tak wajar. Dampaknya, setoran Pajak Penghasilan atau PPh Badan yang dibayarkan perusahaan-perusahaan tersebut disebut hanya 0,4% dari omzet sesungguhnya.
Angka itu sangat jauh dari tarif PPh Badan yang ditetapkan pemerintah, yakni 22% dari total omzet. Bahkan, persentase 0,4% tersebut juga lebih rendah dibanding tarif PPh UMKM yang sebesar 0,5%.
Kesimpulan itu muncul dari dokumen analisis transaksi CPO dan produk turunannya milik Kementerian Keuangan yang diperoleh Bloomberg Technoz. Dalam dokumen tersebut, analisis dilakukan terhadap 10 perusahaan CPO dengan nilai ekspor terbesar selama lima tahun, yakni periode 2020 hingga 2024.
Sepuluh perusahaan itu disebut sebagian merupakan anak usaha dari empat grup usaha CPO besar Indonesia. Artinya, kajian yang dilakukan tidak menyasar pelaku kecil, melainkan perusahaan-perusahaan yang menempati posisi penting dalam rantai ekspor CPO nasional.
35 transaksi ekspor jadi sampel analisis
Selain menelaah 10 perusahaan tersebut, analisis Kementerian Keuangan juga dilakukan terhadap sampel 35 transaksi ekspor yang diambil secara acak. Dari sampel itulah dugaan adanya praktik transfer pricing dan harga tak wajar mengemuka.
Transfer pricing sendiri merujuk pada pengaturan harga transaksi antar pihak yang masih berada dalam satu kelompok usaha. Jika harga disusun tidak wajar, basis pengenaan pajak bisa ikut terdorong turun, sehingga setoran pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari seharusnya.
Dalam dokumen yang sama, kondisi tersebut terlihat dari besaran PPh Badan yang hanya mencapai 0,4% dari omzet sesungguhnya. Bila dibandingkan dengan tarif resmi PPh Badan 22%, selisihnya terlihat sangat besar dan menimbulkan dugaan adanya pengalihan laba melalui transaksi ekspor yang tidak mencerminkan harga pasar.
Temuan ini juga mempertegas sorotan terhadap komoditas CPO yang selama ini menjadi salah satu andalan ekspor Indonesia. Ketika harga transaksi diduga tidak sesuai kewajaran, konsekuensinya tidak hanya menyangkut penerimaan pajak, tetapi juga transparansi perdagangan komoditas yang bernilai besar.
Perhatian pada perusahaan beromzet besar
Fokus analisis terhadap 10 eksportir CPO terbesar menunjukkan bahwa perhatian pemerintah diarahkan pada perusahaan dengan nilai transaksi tinggi. Di level seperti ini, perubahan harga sekecil apa pun dalam transaksi ekspor dapat berdampak besar terhadap omzet, laba, dan kewajiban pajak yang tercatat.
Karena itu, penggunaan sampel transaksi acak dalam jumlah 35 unit menjadi penting untuk melihat pola harga yang dipakai perusahaan dalam praktik ekspor. Dari sini, dokumen analisis Kementerian Keuangan menilai ada indikasi yang perlu dicermati lebih jauh.
Meski demikian, sumber yang tersedia dalam teks hanya menyebut adanya dugaan dan hasil analisis dokumen. Tidak ada rincian tambahan mengenai nama perusahaan, nilai per transaksi, atau mekanisme harga yang dipakai dalam temuan tersebut.
Namun satu hal yang jelas, angka 0,4% yang muncul dari dokumen itu menempatkan setoran PPh Badan perusahaan-perusahaan CPO dimaksud pada level yang sangat rendah. Posisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kewajaran harga dalam transaksi ekspor dan efektivitas penerimaan pajak dari sektor ini.
Dalam konteks yang lebih luas, temuan ini menambah daftar perhatian terhadap tata kelola ekspor CPO di Indonesia. Dengan skala usaha yang besar, nilai ekspor yang tinggi, dan keterkaitan dengan sejumlah grup usaha besar, isu transfer pricing menjadi salah satu titik rawan yang dapat berdampak langsung pada penerimaan negara.
Pada saat yang sama, dokumen analisis tersebut menunjukkan bahwa pengawasan atas transaksi ekspor tidak bisa hanya berhenti pada angka omzet yang dilaporkan. Struktur harga, hubungan afiliasi, dan kewajaran transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan pajak yang dibayarkan benar-benar mencerminkan aktivitas usaha yang sebenarnya.
Karena itu, dugaan bahwa eksportir CPO besar di RI hanya membayar PPh Badan 0,4% dari omzet menjadi sinyal kuat bahwa praktik harga transfer di sektor ini patut mendapat perhatian serius. Angka tersebut bukan hanya jauh di bawah tarif PPh Badan 22%, tetapi juga berada di bawah tarif PPh UMKM yang selama ini dikenal lebih ringan.








