Daerah

Dishub Provinsi Menyerahkan Dokumen Lahan Pengembangan Bandara Djalaludin ke PUPR-PKP

0
×

Dishub Provinsi Menyerahkan Dokumen Lahan Pengembangan Bandara Djalaludin ke PUPR-PKP

Sebarkan artikel ini
Dishub Provinsi Serahkan Dokumen Lahan Pengembangan Bandara Djalaludin ke PUPR-PKP
Ilustrasi: Dishub Provinsi Serahkan Dokumen Lahan Pengembangan Bandara Djalaludin ke PUPR-PKP

jurnalistik.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo menyerahkan dokumen pengadaan tanah skala kecil untuk pengembangan Bandara Djalaluddin kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP). Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian kewenangan bidang pertanahan.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kabid Pelayaran dan Pengembangan Transportasi Marlina F. Laisa dan diterima oleh Kabid Pertanahan PUPR-PKP Zakiya M. Baserewan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Dishub pada Jumat (12/6/2025), dengan kehadiran Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo Sagita Wartabone.

Dalam pemaparannya, Sagita menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Djalaluddin sebelumnya telah dialokasikan pada DPA Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2026. Namun, berdasarkan Pergub Gorontalo No. 34 Tahun 2025, kegiatan tersebut dinilai tidak menunjukkan kesesuaian dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Sagita menyampaikan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan di bidang pertanahan. Berdasarkan hasil analisis risiko, permasalahan itu kemudian dikategorikan sebagai temuan dengan tingkat resiko tinggi dan bersifat material.

Atas rekomendasi APIP, disepakati pelaksanaan pengadaan tanah akan diambil alih oleh Dinas PUPR-PKP. Dinas tersebut memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang secara langsung ditangani oleh Bidang Pertanahan.

“Kami sudah pernah melakukan koordinasi awal dengan BPN dan sudah menyusun SK yang ditandatangani oleh Pak Gubernur untuk pengadaan tanah ini, tapi setelah direview oleh Inspektorat, memang tidak bisa berada di Dinas Perhubungan, sehingga perlu lagi dilakukan revisi SK dan telaahnya sudah disetujui oleh Pak Gubernur, jadi teman-teman dari PUPR PKP sudah bisa menindaklanjuti untuk mengusulkan kembali tim yang baru. Kami disitu tetap akan support mungkin sebagai anggota sehingga informasinya tidak terputus” ujar Sagita.

Dalam proses pengadaan, skala kecil ditetapkan tidak boleh melebihi luas lima hektar. Pada pengembangan Bandara Djalaluddin, terdapat tiga lahan yang akan dibebaskan oleh Pemprov, masing-masing dengan luas yang telah ditentukan.

Menurut pemaparan yang disampaikan, tanah seluas 392M² digunakan untuk perluasan apron di Desa Tolotio. Selanjutnya, pemasangan lampu precision approach linghting system (PALS) disiapkan pada lahan seluas 9.000M² di Desa Isimu Selatan. Adapun optimalisasi glide pad menargetkan lahan seluas 5.411M² di Desa Dunggala.

Pengadaan lahan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp4 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov. Sagita menegaskan kehati-hatian tetap diperlukan meski skala proyek berada pada kategori kecil.

“Meskipun ini dibawah lima miliar, skala kecil tapi dia strategis sehingga kita tetap perlu hati-hati” Kata Sagita.

Di tempat yang sama, Zakiya menyampaikan apresiasi atas penerimaan peralihan tanggung jawab pengadaan tanah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pengalihan tugas pengadaan tanah oleh Dishub kepada PUPR PKP merupakan yang pertama kali di tahun 2026 sejak bidang pertanahan terbentuk.

“Insya Allah kami akan melaksanakan sebaik-baiknya amanat yang diberikan. Harapannya dokumen yang diserahkan ini benar-benar sudah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan sehingga pengadaan tanah ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan” Ungkap Zakiya.

Terkait proses verifikasi dokumen, pihak PUPR-PKP meminta waktu selama dua minggu untuk melakukan pengecekan serta kecocokan dokumen. Bersamaan dengan itu, langkah awal yang akan dilakukan mencakup revisi SK sebelumnya, peninjauan, serta pengecekan langsung ke lokasi-lokasi yang akan dibebaskan.

“Kenapa kami memilihi waktu dua minggu, karena prinsip kehati-hatian itulah yang membuat kami harus menilai kembali, mengecek, memverifikasi apakah dokumen yang diserahkan ini ada yang terlewati” ujarnya.