jurnalistik.co.id – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait dugaan gratifikasi kendaraan roda empat. Dalam pemeriksaan itu, kuasa hukumnya menegaskan bahwa Anne hadir tanpa paksaan dan bersikap terbuka untuk membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Menurut dia, Anne datang secara sukarela untuk memberikan keterangan sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan penyidik.
“Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan,” ujar Frizolla. Ia menambahkan, “Kehadirannya ini adalah sebagai warga negara yang taat hukum dan itu wajar dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya.”
Alasan absen pada panggilan sebelumnya
Frizolla juga menjelaskan soal ketidakhadiran Anne pada pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis (21/5/2026). Ia menyebut, saat itu Anne tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan. Alasan tersebut, kata dia, sudah disampaikan secara resmi kepada penyidik dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa kendaraan roda empat yang menjadi objek perkara tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kewenangan Anne ketika masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Keterangan itu, menurut Frizolla, juga telah disampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan sebelumnya.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat maupun media tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai seluruh rangkaian proses hukum selesai. Mereka menegaskan akan terus kooperatif agar penyidik dapat mengungkap fakta perkara secara utuh.
Diperiksa sebagai saksi selama sekitar tujuh jam
Anne mendatangi kantor Kejari Purwakarta pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi berupa kepemilikan atau penerimaan kendaraan roda empat Innova Reborn.
Pemeriksaan berlangsung tertutup dan memakan waktu sekitar tujuh jam lebih. Anne baru meninggalkan gedung kejaksaan sekitar pukul 17.17 WIB setelah menjalani rangkaian tanya jawab dengan penyidik.
Saat tiba di lokasi, Anne terlihat mengenakan hijab putih, baju batik, dan celana cokelat. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sejak pagi menunggu di sekitar kantor kejaksaan.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Purwakarta. Di sisi lain, pernyataan kuasa hukum menegaskan bahwa pihak Anne memilih mengikuti proses yang ada sambil menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh.
Dengan sikap yang disebut kooperatif itu, pihaknya berharap seluruh fakta dapat terungkap secara jelas. Mereka juga mengingatkan agar setiap pihak tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh keterangan yang dibutuhkan.
Pemeriksaan terhadap Anne pun menempatkan dugaan gratifikasi kendaraan roda empat ini sebagai perkara yang masih terus didalami. Hingga kini, kuasa hukum menegaskan, posisi Anne tetap sebagai pihak yang menghormati hukum dan siap mengikuti tahapan berikutnya bila kembali dimintai keterangan.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan Anne dan tim kuasa hukumnya juga menjadi penanda bahwa proses pemeriksaan masih terus bergerak pada tahap pengumpulan keterangan. Dalam situasi seperti ini, kelengkapan jawaban dan konsistensi penjelasan dari para pihak menjadi penting agar penyidik memiliki gambaran yang utuh sebelum mengambil langkah lanjutan.
Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, permintaan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum. Selama pemeriksaan belum tuntas, semua keterangan yang disampaikan masih harus ditempatkan sebagai bagian dari pendalaman fakta, bukan sebagai kesimpulan akhir atas perkara yang sedang ditangani.








