jurnalistik.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang. Menurut Ombudsman, penurunan kepercayaan publik terhadap pelayanan publik di Pemalang sudah menjadi peringatan dini sejak penilaian tahun 2025.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyampaikan bahwa peringatan itu muncul setelah Ombudsman memasukkan indikator kepercayaan masyarakat dalam penilaian pelayanan publik. Ia menyebut, hasilnya menunjukkan penurunan yang tidak sejalan dengan penilaian administratif.
“Pada saat penilaian 2025, Pemalang mengalami penurunan. Itu sudah kami sampaikan sebagai early warning system,” kata Farida melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2026) malam.
Farida menjelaskan bahwa Pemalang mengalami penurunan skor pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Meski kualitas layanan secara administratif dinilai tergolong baik, persepsi masyarakat justru memperlihatkan pergeseran yang mengkhawatirkan.
Ia menilai situasi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara penilaian pemerintah sebagai penyelenggara layanan dengan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan. “Kalau masyarakat tidak sepenuhnya percaya terhadap pelayanan publik, berarti ada potensi maladministrasi di situ,” ujarnya.
Menurut Farida, ketika kepercayaan publik menurun, kondisi itu dapat menjadi pintu untuk mendeteksi masalah dalam tata kelola pelayanan. Ia menegaskan Ombudsman telah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang agar segera melakukan perbaikan, karena maladministrasi dapat berkembang menjadi praktik korupsi.
Ombudsman juga pernah menyoroti persoalan yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan. Sorotan tersebut muncul dari informasi mengenai pengangkatan Dewan Pengawas RSUD yang melibatkan istri kepala daerah.
“Kami mendapat informasi terkait pengangkatan Dewan Pengawas RSUD yang kebetulan adalah istri Pak Bupati. Nah, menurut kami itu adalah conflict of interest, konflik kepentingan. Ini merupakan salah satu bentuk mal administrasi sekaligus akarnya dari korupsi,” tegasnya.
Berita Terkait
Farida menambahkan bahwa laporan masyarakat dari Kabupaten Pemalang kepada Ombudsman juga mengalami peningkatan selama 2026. Ia menyebut setiap laporan diperlakukan sebagai sinyal awal yang perlu ditindaklanjuti.
“Semua laporan masyarakat kami anggap sebagai early warning system. Kalau ada laporan berarti ada pelayanan yang tidak sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Dalam pandangan Ombudsman, peningkatan laporan masyarakat memiliki peran penting untuk mendeteksi penyimpangan sejak dini. Tujuannya agar pelanggaran yang lebih kecil tidak membesar menjadi tindak pidana korupsi.
Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang disebut dalam pemberitaan Ombudsman merupakan perkara kelima sepanjang 2026. Ombudsman mencatat, OTT terhadap kepala daerah lain juga terjadi sebelumnya di tahun yang sama.
Empat kepala daerah yang lebih dulu terjaring OTT sepanjang 2026 adalah Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Farida memandang rangkaian kasus tersebut sebagai pengingat bahwa tata kelola pelayanan dan pencegahan maladministrasi perlu dijalankan secara serius.
Dengan merujuk pada penurunan kepercayaan sejak 2025, Ombudsman menekankan bahwa sinyal-sinyal di tingkat layanan semestinya tidak dibiarkan. Langkah perbaikan yang cepat dinilai menjadi kunci agar potensi maladministrasi tidak berkembang dan pada akhirnya merugikan kepentingan publik.
Menurut Ombudsman, pergeseran persepsi publik bukan sekadar ukuran penilaian, tetapi menjadi bahan bacaan penting untuk memahami apakah standar layanan benar-benar dirasakan sesuai harapan warga. Ketika kualitas administrasi tidak otomatis berbanding lurus dengan pengalaman pengguna, evaluasi perlu diperluas ke aspek tata kelola.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang diminta merespons sinyal yang muncul sejak penilaian awal. Ombudsman menilai perbaikan yang tertunda akan menyulitkan deteksi akar persoalan, baik dari sisi prosedur layanan maupun konsistensi penerapan aturan. Dengan respons cepat, potensi penyimpangan diharapkan tidak meluas.
Ombudsman juga menekankan agar penguatan pencegahan maladministrasi dilakukan beriringan dengan penataan aspek integritas. Sorotan terkait konflik kepentingan dalam pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dipandang sebagai contoh yang perlu ditata ulang agar tidak berkembang menjadi praktik yang merugikan layanan kesehatan. Pada saat yang sama, peningkatan laporan masyarakat sepanjang 2026 menjadi indikator bahwa pengawasan harus terus berjalan.












