jurnalistik.co.id – SEMARANG — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMD Cilacap, Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid, pada Rabu (3/6/2026). Dengan putusan sela itu, perkara yang menjeratnya tetap berlanjut dan akan diperiksa lebih jauh di meja sidang.
Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang membacakan putusan yang menegaskan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. “Mengadili, satu, menolak permohonan perlawan terdakwa,” kata Rightmen dalam persidangan. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Ahmad Yasid dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Putusan tersebut membuat proses hukum terhadap Gus Yazid tetap berjalan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, majelis hakim tidak mengabulkan upaya terdakwa untuk melawan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dengan demikian, agenda berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang disebut terkait dengan kasus ini.
Usai putusan sela dibacakan, pengacara Gus Yazid, Zainal Petir, langsung menyoroti daftar saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Ia meminta agar penuntut umum menghadirkan Pangdam IV/Diponegoro, Widi Prasetijono, yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut. Pertanyaan itu ia lontarkan secara terbuka di persidangan, sambil meminta kejelasan dari jaksa mengenai urutan saksi yang akan dipanggil.
“Mohon saksi untuk diberitahu kepada saya, besok siapa saksinya, begitu. Kemudian, apakah Jenderal Widi akan dihadirkan?” kata Petir dalam persidangan. Pertanyaan itu menunjukkan bahwa pihak penasihat hukum ingin memastikan siapa saja yang akan diperiksa lebih dulu, termasuk sosok Widi Prasetijono yang namanya ikut disebut dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, perwakilan jaksa, Dwi Yosinta Indriasari, menyampaikan bahwa Widi Prasetijono akan dihadirkan sebagai saksi, meski jadwalnya tidak akan ditempatkan di awal persidangan. Menurut dia, posisi Widi saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Jaksa pun menegaskan bahwa saksi tersebut akan dipanggil pada bagian akhir persidangan.
“Jadi mungkin nanti akan kami jadwalkan yang agak-agak belakangan. Dan selain Widi ada tiga orang lagi yang menjalani tahanan di rutan terpisah, Kolonel Wisnu, Kolonel Saiful, dan Suko Madyo,” lanjut Dwi. Keterangan itu sekaligus menunjukkan bahwa selain Widi, masih ada beberapa nama lain yang juga berada dalam penahanan terpisah dan diperkirakan ikut masuk dalam rangkaian pembuktian perkara.
Sebelumnya, Gus Yazid telah resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah PT Cilacap Segara Artha. Praktisi pengobatan tradisional itu ditahan setelah diperiksa dalam dugaan penerimaan aliran dana dari keluarga mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono atau WP.
Dalam perkara yang sama, Gus Yazid diduga menerima aliran uang senilai Rp 20 miliar. Uang itu disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pengobatan tradisional dari keluarga Widi. Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Eri Wibowo, mengatakan aliran dana tersebut diterima langsung oleh tersangka tanpa perantara. “Kita tunggu fakta persidangan (apakah ada tersangka lain),” kata Eri.
Dengan eksepsi yang telah ditolak, perhatian kini tertuju pada pembuktian di persidangan berikutnya. Di satu sisi, jaksa bersiap menghadirkan Widi Prasetijono sebagai saksi pada tahap yang dianggap tepat. Di sisi lain, pihak terdakwa masih akan menghadapi rangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan aliran dana, penahanan, serta keterkaitan nama-nama lain yang sudah disebut dalam konstruksi perkara.






