jurnalistik.co.id – Kota Gorontalo, Kominfotik — Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sukril Gobel pada Selasa (02/6/2026), saat menjelaskan bahwa proses penyaluran telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sukril Gobel yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah menyebut pencairan gaji ke-13 ini memiliki landasan hukum yang jelas. Menurut dia, pembayaran tersebut dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-560.WPB.29/2026 tentang Pembayaran Gaji ke-13 ASN Pemda Tahun 2026.
Dengan dasar regulasi itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menyalurkan hak ASN pada 2 Juni 2026, sesuai instruksi Gubernur Gusnar Ismail. Sukril menegaskan bahwa transfer sudah mulai masuk ke rekening masing-masing penerima sejak tanggal tersebut, sehingga pencairan dapat berlangsung tanpa menunggu waktu yang lebih lama.
Dasar hukum pencairan
Dalam penjelasannya, Sukril juga menekankan bahwa kondisi Kas RKUD Provinsi Gorontalo masih tergolong aman dan cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ke-13 ASN. Ia menyampaikan, ketersediaan kas daerah berada pada posisi yang memungkinkan proses pembayaran dilakukan tepat waktu kepada para penerima yang berhak.
Adapun besaran gaji ke-13 yang dibayarkan mengacu pada gaji bulan Mei. Berdasarkan rekapan yang disampaikan, total untuk PNS mencapai Rp24,25 miliar, sementara untuk PPPK Penuh Waktu sebesar Rp4,99 miliar. Dua komponen ini menjadi bagian dari penyaluran yang dilakukan pemerintah daerah kepada aparatur yang memenuhi syarat penerimaan.
Sukril menjelaskan bahwa kebijakan pencairan gaji ke-13 ini bukan sekadar rutinitas administrasi. Di dalamnya terdapat upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak aparatur negara dipenuhi secara tepat waktu, sehingga ASN dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut tanpa hambatan birokrasi yang berlarut.
Gubernur Gorontalo, kata Sukril, juga mengharapkan agar gaji ke-13 itu digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak. Harapan tersebut sejalan dengan tujuan dasar pemberian gaji ke-13, yakni membantu pembiayaan yang berkaitan dengan pendidikan keluarga ASN pada momen yang tepat.
Di sisi lain, pencairan ini dinilai dapat memberi dampak terhadap daya beli masyarakat karena perputaran uang kembali bergerak di tengah masyarakat. Pemerintah Provinsi Gorontalo memandang langkah ini sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung perputaran roda perekonomian, terutama pada sektor pendidikan yang menjadi salah satu program prioritas dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan dimulainya penyaluran gaji ke-13 tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memenuhi hak ASN secara tepat waktu. Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan pembayaran rutin, tetapi juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebutuhan aparatur dalam menjalankan peran mereka, sekaligus menjaga ritme ekonomi di daerah tetap bergerak.
Dalam praktiknya, pencairan yang sudah dimulai sejak 2 Juni 2026 itu menjadi penanda bahwa mekanisme pembayaran berjalan sesuai jadwal dan tidak menemui hambatan berarti. Pemerintah Provinsi Gorontalo juga menunjukkan bahwa kesiapan fiskal daerah tetap terjaga, sehingga kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi tanpa menunggu proses yang berlarut. Situasi ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyaluran hak pegawai memang ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola keuangan daerah.
Jika dilihat dari komposisi penerima, dana yang mengalir kepada PNS dan PPPK Penuh Waktu turut memberi gambaran bahwa kebijakan ini menyentuh aparatur yang memang memenuhi ketentuan. Besaran yang mengacu pada gaji bulan Mei juga menegaskan bahwa perhitungan dilakukan berdasarkan dasar yang jelas, sehingga prosesnya tidak berdiri di luar aturan. Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 bukan hanya soal transfer dana, tetapi juga soal kepastian administrasi yang berjalan tertib.
Di saat yang sama, harapan agar gaji ke-13 digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak memperkuat arah manfaat kebijakan ini. Selain membantu kebutuhan rumah tangga ASN, penyaluran tersebut diharapkan ikut mendorong aktivitas ekonomi di daerah karena uang yang diterima dapat segera berputar dalam masyarakat. Pemerintah Provinsi Gorontalo pun memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung stabilitas ekonomi lokal secara lebih luas.












