jurnalistik.co.id – Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Noel, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan akan dibuka kembali setelah sebelumnya penjadwalannya ditunda. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan pada tahapan putusan akan kembali dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Agenda pembacaan putusan
Nur Sari Baktiana menjelaskan, “Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026,” kata Nur Sari Baktiana dalam persidangan. Pernyataan tersebut disampaikan pada saat proses persidangan berlangsung.
Hakim juga mengarahkan perhatian kepada Noel agar menjaga kondisi kesehatannya. Hal itu disampaikan agar terdakwa dapat mengikuti proses persidangan dengan baik pada agenda pembacaan putusan yang akan digelar.
Permohonan izin berobat
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan izin berobat yang diajukan Noel masih berada dalam tahapan administrasi. Pernyataan itu disampaikan agar status permohonan tersebut dapat dipahami dalam proses persidangan.
Nur Sari Baktiana menyatakan, “Permohonan izin saudara untuk berobat sedang dalam proses administrasi oleh Kepaniteraan Tipikor,” ujarnya. Dengan demikian, majelis hakim menginformasikan bahwa proses administrasi terkait izin berobat belum dinyatakan selesai pada saat persidangan berjalan.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu bagian dari pembaruan agenda dalam perkara yang sedang diproses, sekaligus memperjelas kedudukan permohonan izin berobat dalam mekanisme kepaniteraan. Majelis juga menekankan agar Noel tetap berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan.
Tuntutan pidana dalam perkara
Dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun. Tuntutan itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara.
Jaksa penuntut umum menyatakan keyakinannya bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Pernyataan keyakinan tersebut menjadi dasar tuntutan yang diajukan dalam proses persidangan.
Dengan adanya tuntutan pidana penjara selama lima tahun, agenda pembacaan putusan menjadi tahapan yang dinantikan untuk menentukan hasil akhir perkara tersebut. Putusan akan menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum setelah berbagai tahapan persidangan yang berjalan sebelumnya.
Menjelang sidang pembacaan putusan pada Kamis, 4 Juni 2026, majelis hakim juga memastikan informasi terkait agenda yang ditunda dapat disampaikan secara jelas. Selain jadwal pembukaan kembali, penjelasan mengenai kondisi kesehatan serta status administrasi permohonan izin berobat turut menjadi perhatian dalam persidangan.
Sementara proses pemeriksaan memasuki tahap pembacaan putusan, majelis hakim mengingatkan Noel untuk menjaga kondisi kesehatannya agar dapat mengikuti rangkaian persidangan dengan baik. Pada sisi lain, status permohonan izin berobat disebut masih diproses di Kepaniteraan Tipikor, sebagaimana disampaikan langsung dalam persidangan.
Perkara dugaan pemerasan ini berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan Noel sebagai terdakwa. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah sebelumnya agenda pembacaan putusan ditunda dan kemudian akan dibuka kembali sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Dalam perkara dugaan pemerasan ini, sidang pembacaan putusan diposisikan sebagai tahapan penentu setelah rangkaian pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya. Majelis menyampaikan bahwa jadwal yang sempat mengalami penundaan akan diberlakukan kembali pada tanggal yang sama, sehingga proses hukum dapat melanjutkan tahapan sesuai alur yang ditetapkan.
Pada kesempatan persidangan, majelis juga menyoroti aspek keberlangsungan proses terhadap kondisi terdakwa. Arahan tersebut menekankan pentingnya Noel menjaga kesehatan agar dapat mengikuti agenda persidangan sampai tahap pembacaan putusan berlangsung, termasuk ketika proses persidangan memasuki fase yang lebih dekat pada penyampaian keputusan.
Selain agenda pembacaan putusan, majelis turut memberikan pembaruan mengenai permohonan izin berobat yang diajukan Noel. Majelis menjelaskan bahwa permohonan tersebut belum dinyatakan tuntas karena masih berada dalam proses administrasi di Kepaniteraan Tipikor, sehingga statusnya masih menjadi bagian yang dipahami dalam jalannya mekanisme persidangan.












