Nasional

Kakek Mujiran Dibebaskan Usai Rugikan PTPN Rp 8 Juta, DPR: Jangan Kejar Rakyat Kecil

0
×

Kakek Mujiran Dibebaskan Usai Rugikan PTPN Rp 8 Juta, DPR: Jangan Kejar Rakyat Kecil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kakek Mujiran Rugikan PTPN Rp 8 Juta Dibebaskan, Anggota DPR: Jangan Kejar Rakyat Kecil Terus

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR Fraksi PAN, Abdul Hakim Bafagih, meminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I lebih memfokuskan perhatian pada pembenahan persoalan internal perusahaan ketimbang bersikap keras kepada rakyat kecil. Pernyataan itu disampaikan setelah kasus Kakek Mujiran yang berujung pada pembebasan melalui mekanisme restorative justice menjadi sorotan publik.

Hakim menilai, persoalan terbesar di banyak badan usaha milik negara perkebunan justru kerap datang dari dalam perusahaan sendiri. Menurut dia, publik juga mengetahui bahwa kebocoran, mafia, permainan internal, hingga praktik yang merugikan perusahaan dari dalam sering menjadi sumber kerugian yang lebih besar.

“Kalau bicara pencurian dan kerugian, publik juga tahu bahwa persoalan terbesar di banyak BUMN perkebunan justru sering berasal dari kebocoran, mafia, permainan internal, hingga praktik yang merugikan perusahaan dari dalam. Itu yang seharusnya dibersihkan terlebih dahulu,” ujar Hakim saat dimintai konfirmasi, Senin (25/5/2026).

Jangan kejar rakyat kecil

Hakim menegaskan, BUMN semestinya hadir sebagai representasi negara yang berpihak kepada masyarakat kecil. Karena itu, ia menilai PTPN tidak boleh menghabiskan energi untuk mengejar rakyat kecil seperti Kakek Mujiran, sementara persoalan besar di internal justru luput dari perhatian.

“PTPN harus lebih berbenah diri. Jangan sampai energi perusahaan habis untuk mengejar rakyat kecil, sementara persoalan besar di internal justru luput dari perhatian,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BP BUMN Dony Oskaria yang dinilai cepat dan tegas dalam menyikapi kasus Kakek Mujiran. Menurut Hakim, pendekatan kemanusiaan harus menjadi prioritas ketika persoalan hukum melibatkan warga kecil.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan sikap tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria dalam menyikapi kasus yang menimpa Kakek Mujiran. Pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap rakyat kecil harus menjadi wajah BUMN ke depan,” imbuh Hakim.

Sebelumnya, PTPN I memutuskan menyelesaikan kasus pidana Kakek Mujiran, 72 tahun, melalui restorative justice. Manajemen PTPN I mengikuti arahan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, yang meminta agar kasus tersebut dihentikan.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).

Dalam perkara itu, Mujiran didakwa menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk dijual rekannya, Nur Wahid, 33 tahun. Petugas menangkap basah Nur Wahid saat mengambil dua karung getah karet pada dini hari.

Hasil penelusuran kemudian mengungkap ada 10 karung getah karet dengan berat keseluruhan 550 kilogram. Atas persoalan tersebut, PTPN menanggung kerugian sebesar Rp 8,8 juta.

Mujiran membantah dakwaan itu. Ia mengaku hanya menyembunyikan dua karung. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik karena Mujiran sudah berusia lanjut, sementara tindakan tersebut juga disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Di tengah keputusan pembebasan itu, perdebatan soal penanganan kasus yang melibatkan rakyat kecil kembali mencuat. Bagi Hakim, peristiwa ini semestinya menjadi pengingat agar perusahaan negara lebih peka terhadap keadilan sosial dan tidak menjadikan rakyat kecil sebagai sasaran utama ketika masih ada persoalan yang lebih besar di dalam tubuh perusahaan.

Menurut Hakim, kasus ini tidak sepatutnya dibaca semata-mata sebagai urusan pidana biasa, melainkan juga sebagai ujian apakah perusahaan negara benar-benar mampu menunjukkan keberpihakan yang adil. Ia menilai, ketika warga kecil terlibat persoalan hukum, respons yang diberikan semestinya mempertimbangkan konteks kemanusiaan dan dampak sosial yang ditimbulkan, bukan hanya menonjolkan pendekatan penindakan.

Karena itu, ia berharap momentum pembebasan Mujiran tidak berhenti pada penyelesaian satu perkara, tetapi ikut mendorong evaluasi yang lebih luas di tubuh PTPN I. Bagi Hakim, pembenahan internal, penguatan pengawasan, dan keberanian membereskan sumber kerugian dari dalam perusahaan harus berjalan seiring agar BUMN benar-benar hadir sebagai institusi yang melindungi kepentingan publik, bukan justru menambah beban rakyat kecil.