Hukum & Kriminal

Kasus Eddy Tansil, Aset Rp 51,68 Miliar dan Properti Rp 30 Miliar Dipulihkan meski Buron 30 Tahun

0
×

Kasus Eddy Tansil, Aset Rp 51,68 Miliar dan Properti Rp 30 Miliar Dipulihkan meski Buron 30 Tahun

Sebarkan artikel ini
Perjalanan Panjang Kasus Eddy Tansil: Aset Miliaran Dipulihkan meski Buron 30 Tahun News 16 Juni 2026
Ilustrasi: Perjalanan Panjang Kasus Eddy Tansil: Aset Miliaran Dipulihkan meski Buron 30 Tahun

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil pemulihan aset terkait terpidana korupsi Eddy Tansil kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026). Penyerahan itu mencakup dana Rp 51,68 miliar dan aset properti senilai Rp 30 miliar.

Acara penyerahan berlangsung dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rincian jumlah uang yang diserahkan serta dasar penyerahan.

“Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan PNBP hasil pemulihan aset oleh BPA Kejaksaan Agung, Senin.

Dalam penjelasan yang sama, Burhanuddin juga menyebutkan bahwa aset properti yang dipulihkan memiliki nilai mencapai Rp 30 miliar. Aset yang diserahkan berkaitan dengan tanah dan bangunan yang disita.

Pemulihan aset properti dimulai dari sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi. Di atas tanah tersebut berdiri empat unit vila mewah di daerah Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, negara juga menyita lahan seluas 26.403 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya pabrik PT Rimba Subur Sejahtera. Pabrik tersebut berada di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Perkara penyitaan kemudian berlanjut hingga wilayah Banten. Di sana, petugas mengamankan 18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Burhanuddin menilai pencapaian penyitaan kembali aset-aset tersebut menjadi bukti konkret bahwa pemerintah terus mengupayakan pemulihan kerugian negara. Ia menyatakan bahwa upaya itu dilakukan sekalipun kasus Eddy Tansil telah bergulir hingga puluhan tahun.

“Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa capaian tersebut dimaksudkan untuk menjawab keraguan yang kerap muncul di tengah masyarakat. Menurutnya, terdapat pertanyaan apakah perkara telah diselesaikan dengan tuntas melalui proses hukum.

“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” tegasnya.

Langkah hukum terhadap Eddy Tansil kemudian memperoleh babak baru melalui penyerahan hasil pemulihan aset tersebut. Bagi Kejagung, proses pemulihan aset menjadi salah satu jalan untuk memastikan pengembalian kerugian negara tetap berjalan.

Hingga hari ini, nama Eddy Tansil masih disebut sebagai simbol salah satu skandal korupsi terbesar di Tanah Air. Sosok yang membobol dana negara melalui fasilitas kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) untuk perusahaan Golden Key Group (GKG) tersebut, hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Pelarian Eddy Tansil bermula ketika ia berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar 30 tahun lalu. Kejadian itu terjadi pada 4 Mei 1996.

Dengan perjalanan waktu yang panjang itu, Eddy Tansil tetap menjadi titik yang terus ditunggu penyelesaiannya. Kondisi tersebut membuat upaya pemulihan aset menjadi bagian penting dari proses lanjutan yang dilakukan negara.

Penyerahan dana Rp 51,68 miliar dan aset properti senilai Rp 30 miliar pada Senin (15/6/2026) menunjukkan bahwa pemeriksaan dan eksekusi terkait aset tidak berhenti pada tahap putusan. Kejagung menempatkan hasil pemulihan aset sebagai bentuk tindak lanjut yang dapat dilaporkan dalam skema PNBP melalui BPA.

Dalam konteks itu, rincian aset yang dipulihkan—mulai dari vila di Megamendung, lahan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, hingga tanah kosong di Bojonegara—menjadi bagian dari daftar aset yang disita dan kemudian diproses pemanfaatannya bagi negara. Penyerahan kepada Kementerian Keuangan menutup proses pengalihan hasil pemulihan aset pada hari tersebut.

Dengan tidak diketahui keberadaan Eddy Tansil, negara tetap memfokuskan langkah pada pemulihan aset yang terkait dengan kerugian yang ditimbulkan. Kerangka inilah yang kemudian mengarahkan penyerahan hasil pemulihan aset kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026).