jurnalistik.co.id – Awal Juni 2026 menjadi pekan yang sibuk bagi aparat penegak hukum. Dalam rentang dua hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama mengumumkan penetapan sejumlah pejabat negara sebagai tersangka kasus korupsi.
Rangkaian pengumuman yang berlangsung berdekatan ini kemudian memunculkan perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, muncul pula pertanyaan apakah kedua lembaga penegak hukum tengah berlomba mengungkap kasus korupsi.
Kejagung lebih dulu menetapkan tersangka
Kejagung memulai pada Rabu (3/6/2026) dengan menetapkan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Ketiga pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan pernyataan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu.
Dalam keterangan tersebut, Syarief mengatakan, “Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,”
Dugaan keterlibatan lewat mitra program SPPG
Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana. Yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi mitra program.
Meski demikian, penyidik menyebutkan yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat itu tetap lolos melalui proses verifikasi. Proses verifikasi tersebut diduga telah diatur melalui portal mitra BGN atas atensi para tersangka.
Penyidik juga menduga yayasan-yayasan yang menjadi mitra tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Di bagian lain, penyidik menilai terdapat keterkaitan kepemilikan atau afiliasi yayasan dengan para tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Perhatian juga pada pengadaan barang dan jasa
Selain persoalan penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Hal ini menambah fokus pemeriksaan pada aspek tata kelola yang disebut menjadi konteks perkara MBG.
KPK menyusul dengan penetapan tersangka di kasus imigrasi
Sehari setelah Kejagung mengumumkan tersangka terkait MBG, KPK menyusul dengan menetapkan delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Dengan jarak waktu yang berdekatan, dua pengumuman tersebut membuat publik menaruh perhatian pada dinamika penanganan kasus korupsi. Namun, yang disampaikan dalam pemberitaan adalah adanya upaya penetapan tersangka yang terjadi hampir bersamaan oleh Kejagung dan KPK dalam kasus-kasus yang berbeda.
Pengumuman Kejagung itu datang dari rangkaian pemeriksaan yang menempatkan tata kelola program MBG sebagai titik sorot. Dalam konferensi pers yang disampaikan di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa ketiga pejabat BGN yang disebut merupakan pihak yang memegang peran struktural di lembaga tersebut.
Di sisi lain, penyidik menilai terdapat pola yang mengarah pada mekanisme penunjukan mitra SPPG. Yayasan yang disebut tidak memenuhi kriteria sebagai mitra diduga tetap bisa lolos karena proses verifikasi, yang disebut berlangsung melalui portal mitra BGN dan dipengaruhi oleh atensi pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Pemeriksaan juga menyoroti dugaan manfaat ekonomi yang mengiringi pelaksanaan program melalui mitra-mitra tersebut. Penyidik menyebut adanya penerimaan insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari, serta menganggap adanya keterkaitan kepemilikan atau afiliasi yayasan dengan para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pengumuman Kejagung, pemberitaan kemudian beralih pada langkah KPK yang menetapkan tersangka di perkara berbeda. KPK mengumumkan delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, sehingga publik melihat rangkaian penetapan tersangka terjadi dengan jeda yang berdekatan meski berasal dari konteks perkara yang tidak sama.












