Hukum & Kriminal

Kejagung soal permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Kalau pelaku utama, tidak bisa

0
×

Kejagung soal permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Kalau pelaku utama, tidak bisa

Sebarkan artikel ini
Kejagung soal Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Kalau Pelaku Utama, Tidak Bisa News 13 Juni 2026
Ilustrasi: Kejagung soal Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Kalau Pelaku Utama, Tidak Bisa

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tidak otomatis dikabulkan.

Penilaian dilakukan dengan melihat peran Sony dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Anang menyampaikan pernyataan tersebut di tengah proses penelaahan permohonan JC yang diajukan Sony dalam kasus yang sedang ditangani penyidik.

Proses pengajuan dan pertimbangan penyidik

Menurut Anang, mekanisme pengajuan JC dimulai dengan permohonan kepada penyidik. Selanjutnya, penyidik akan mengkaji apakah tersangka memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.

Anang menyebut salah satu pertimbangan utama adalah kemampuan pemohon memberikan informasi penting yang dapat membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

“Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa konsep JC pada dasarnya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih luas.

“Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka? Itu saja,” tambah Anang.

Permohonan masih dipelajari, belum ada keputusan

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan permohonan JC dari Sony masih dipelajari penyidik.

Syarief menyampaikan bahwa penyidik mencocokkan informasi yang diklaim dimiliki Sony dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat. Itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Karena itu, hingga kini belum ada keputusan terkait nasib permohonan yang diajukan Sony.

Dalam bagian penelaahan, penyidik berencana kembali memeriksa Sony untuk menggali informasi yang disebut-sebut dimilikinya.

Syarief menegaskan penyidik tidak akan langsung memanggil pihak-pihak yang namanya disebut Sony sebelum mendapatkan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan.

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah terima ini kami akan periksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa,” katanya.

Permohonan resmi diajukan melalui kuasa hukum

Sony resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Senin (8/6/2026).

Menurut Krisna, langkah itu bukan untuk menghindari tanggung jawab pidana, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi MBG.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (Sony Sanjaya) dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Selain menilai substansi kerja sama, penyidik juga mempertimbangkan apakah keterangan yang nantinya diberikan benar-benar dapat menambah kualitas pengungkapan perkara. Dengan kata lain, kerja sama tersebut tidak hanya dilihat sebagai pernyataan, tetapi juga harus sejalan dengan kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.

Dalam penelaahan itu, penyidik akan menempatkan permohonan JC sebagai bagian dari langkah lanjutan pemeriksaan yang terarah. Pemeriksaan difokuskan pada tersangka yang mengajukan kerja sama terlebih dahulu, agar diperoleh penjelasan yang utuh mengenai informasi yang disebut dimiliki.

Kejagung menegaskan bahwa arah penelaahan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Pihak-pihak yang nantinya dikaitkan melalui keterangan pemohon tidak langsung diproses hanya berdasarkan penyebutan, melainkan perlu verifikasi dan dasar yang jelas dari keterangan yang disampaikan, sehingga keputusan atas permohonan dapat diambil secara tepat.