jurnalistik.co.id – Praktisi hukum Petrus Bala Pattyona mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Ansar, terkait dugaan intervensi terhadap saksi kunci dalam perkara pemerasan.
Desakan itu disampaikan Petrus dalam kaitan dengan proses pemeriksaan aparat pengawasan internal kejaksaan yang menilai adanya upaya memengaruhi saksi yang tengah diperiksa.
Petrus menilai penonaktifan sementara perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perintah atau keterlibatan langsung dari Ridwan Ansar.
Permintaan penonaktifan sementara jika terbukti ada perintah
Menurut Petrus, langkah penonaktifan sementara menjadi opsi yang patut dipertimbangkan ketika pemeriksaan internal menemukan indikasi bahwa Ridwan Ansar berada di balik tindakan tersebut.
Ia menegaskan, penonaktifan itu perlu untuk menjaga proses pemeriksaan agar berjalan independen dan tidak terganggu oleh potensi intervensi dari pihak tertentu.
Petrus juga menekankan bahwa rekomendasi penonaktifan sementara seharusnya diarahkan agar tidak mengganggu tahapan penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kalau ternyata dia mengaku diminta oleh Kajari Medan, saya sarankan Kajati NTT mengusulkan penonaktifan sementara yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ini penting untuk menciptakan kejaksaan yang bersih,” kata Petrus kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2026).
Baginya, kebutuhan penonaktifan sementara bukan sekadar bentuk penindakan administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan proses pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan di bawah tekanan.
Petrus menilai, dugaan upaya memengaruhi saksi merupakan persoalan serius yang dapat berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Permintaan pemeriksaan terhadap pihak yang menemui saksi kunci
Petrus menyatakan, pihak yang diduga bertemu langsung dengan saksi kunci perlu diperiksa dan dimintai keterangan secara menyeluruh.
Ia menyoroti bahwa ada informasi mengenai pertemuan di Rutan Kelas IIB Kupang yang melibatkan orang kejaksaan yang datang menemui saksi kunci.
Menurut Petrus, pihak tersebut disebut membawa draf pernyataan dan disebut-sebut ada uang, sehingga perlu dijelaskan atas dasar siapa tindakan tersebut dilakukan.
Ia mengatakan pertemuan itu tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi, termasuk terkait isi draf pernyataan dan konteks keberadaan uang yang diduga dibawa.
Petrus menyatakan bahwa orang kejaksaan yang menemui saksi kunci di dalam rutan tersebut harus diperiksa dan dimintai keterangan karena ada dugaan tindakan yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan.
Ia juga menekankan pentingnya menjelaskan “atas suruhan siapa” pihak tersebut bertindak, bukan hanya menganggap pertemuan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri.
Penekanan pada independensi proses dan dampaknya pada publik
Petrus menilai langkah penonaktifan sementara dan pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar proses pemeriksaan berlangsung independen serta bebas dari potensi intervensi.
Ia menempatkan persoalan ini sebagai upaya menjaga agar pemeriksaan tidak dipengaruhi kepentingan yang datang dari luar mekanisme pengawasan.
“Di satu sisi kejaksaan ingin memberantas korupsi, tetapi di dalam tubuhnya muncul dugaan seperti ini. Akhirnya masyarakat menjadi ragu. Orang bisa mempertanyakan apakah penegakan hukum selama ini benar-benar murni atau tidak,” ujar Petrus.
Dengan demikian, ia memandang bahwa dugaan intervensi bukan semata persoalan internal, melainkan juga berpotensi mengikis keyakinan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.
Pengusutan asal-usul draf pernyataan dan dugaan uang
Petrus turut meminta Kejati NTT mengusut asal-usul draf pernyataan yang diduga dibawa oleh seorang pegawai kejaksaan saat menemui saksi kunci di Rutan Kelas IIB Kupang.
Ia menilai seluruh pihak yang terkait harus dimintai keterangan untuk mengungkap tujuan dari tindakan tersebut serta pihak-pihak yang berada di balik dugaan itu.
Dalam pandangannya, detail mengenai pembuatan draf, perintah, hingga asal-usul uang yang diduga ada menjadi bagian penting yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan.
“Pegawai kejaksaan itu harus menjelaskan apa kepentingannya membawa draf tersebut. Siapa yang membuat, siapa yang menyuruh, dan kalau benar ada uang, uang itu dari siapa. Dia tidak mungkin punya kepentingan pribadi terhadap saksi dalam perkara ini,” tegas Petrus.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Petrus mengarahkan pemeriksaan pada hubungan sebab-akibat dari tindakan yang diduga terjadi, bukan hanya pada keberadaan draf pernyataan.
Ia juga ingin pemeriksaan menjawab pertanyaan mendasar mengenai siapa yang membuat dan siapa yang memberi perintah bila dugaan tersebut terbukti.
Permintaan penjelasan publik dari pimpinan kejaksaan setempat
Petrus juga meminta pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Kupang memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan tindakan bawahannya.
Menurut Petrus, penjelasan itu diperlukan agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memperkeruh persepsi publik terhadap proses yang sedang berjalan.
Ia mengatakan bahwa atasan pejabat yang diduga terlibat, baik kepala seksi maupun Kajari Kota Kupang, perlu mengumumkan bahwa tindakan pegawai merupakan perbuatan pribadi dan bukan atas perintah atau sepengetahuan mereka.
“Atasannya, entah kepala seksi atau Kajari Kota Kupang, harus mengumumkan bahwa tindakan pegawai itu merupakan perbuatan pribadi dan bukan atas perintah atau sepengetahuan mereka. Kalau didiamkan, publik bisa curiga dan bertanya-tanya apakah seorang pegawai bisa bertindak sendiri dalam kasus seperti ini,” ujarnya.
Kemungkinan masuk kategori obstruction of justice
Selain meminta pemeriksaan dan penjelasan, Petrus juga menyebut bahwa tindakan memengaruhi atau merintangi proses pemeriksaan dapat masuk kategori obstruction of justice.
Ia menilai apabila dugaan intervensi terhadap saksi terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai upaya menghambat proses penegakan hukum.
Petrus mengutip ketentuan dalam hukum pidana yang menyatakan tindakan merintangi penyidikan bisa masuk kategori obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Orang yang merintangi penyidikan harus diproses hukum,” katanya.
Dalam rangka itu, Petrus mengharapkan Kejati NTT dan Kejaksaan Agung menjalankan pemeriksaan internal secara tegas, menyeluruh, dan menghasilkan langkah lanjutan yang sesuai bila unsur perintah atau keterlibatan langsung ditemukan.
Ia menempatkan proses ini sebagai bagian dari jaminan integritas penegakan hukum, sekaligus upaya menjaga agar pemeriksaan terhadap saksi kunci berjalan tanpa gangguan.












