Daerah

Komisi D DPRD DKI Jakarta Mengawal Program Penataan Kawasan Permukiman hingga Pengelolaan Sampah

0
×

Komisi D DPRD DKI Jakarta Mengawal Program Penataan Kawasan Permukiman hingga Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Komisi D DPRD DKI Jakarta Kawal Program Penataan Kawasan Permukiman hingga Pengelolaan Sampah News 5 Juni 2026
Ilustrasi: Komisi D DPRD DKI Jakarta Kawal Program Penataan Kawasan Permukiman hingga Pengelolaan Sampah

jurnalistik.co.id – Komisi D DPRD DKI Jakarta memastikan arah pembangunan ibu kota ke depan tetap berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Komisi ini menyoroti sinkronisasi program dengan pemerintah agar rencana pembangunan daerah selaras dengan kebutuhan yang dijumpai di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, dalam pembahasan program bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berfokus pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta Tahun 2027. Pembahasan itu mencakup kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Prioritas dari kebutuhan dasar

Menurut Yuke, beberapa isu menjadi fokus pembahasan bersama, mulai dari kebutuhan lahan pemakaman. Komisi D juga mendorong penanganan sampah, penataan kawasan permukiman, hingga usulan bedah rumah bagi warga kurang mampu.

Yuke menegaskan, program penataan kawasan permukiman kumuh hingga tuntas menjadi perhatian serius. Ia menyebut, hingga kini jumlah rukun warga (RW) kumuh di Jakarta terus menurun, sehingga pengawalan terhadap konsistensi program dinilai penting agar perbaikan lingkungan bisa berlangsung berkelanjutan.

“Maka dari itu, Komisi D mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjaga konsistensi program agar kualitas lingkungan permukiman masyarakat semakin baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Penanganan permukiman dan pengelolaan sampah

Selain fokus pada permukiman, Komisi D juga mengawal langkah penanganan sampah sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sampah dinilai harus menjadi agenda nyata dalam RKPD 2027 karena dampaknya berhubungan langsung dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat di berbagai kawasan.

Dalam kerangka tersebut, penataan kawasan permukiman RW kumuh diarahkan bukan sekadar bersifat sementara. Komisi D menghendaki perencanaan yang mampu menjawab kebutuhan warga secara menyeluruh, termasuk wilayah yang selama ini menghadapi persoalan lingkungan.

Pengawalan juga menyasar kebutuhan lahan pemakaman. Bagi Yuke, isu tersebut termasuk bagian dari layanan dasar yang memerlukan perencanaan yang matang, sehingga pelaksanaan program tidak tertinggal dan bisa menjamin ketersediaan kebutuhan masyarakat.

Bedah rumah dan dukungan skema non-APBD

Komisi D DPRD DKI Jakarta juga mengawal program bedah rumah agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Yuke mengungkapkan, meski program tersebut tidak dapat dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat peluang bantuan melalui skema corporate social responsibility (CSR) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Sebab, banyak warga menginginkan hunian yang layak dan dapat berfungsi dengan baik,” ungkapnya. Dengan skema tersebut, Komisi D menilai ada ruang agar kebutuhan perbaikan hunian bagi warga kurang mampu bisa tetap terwadahi dalam pelaksanaan program daerah.

Yuke menambahkan, penetapan program prioritas harus dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, hal itu perlu tetap mempertimbangkan penyesuaian atau efisiensi anggaran agar program yang dipilih benar-benar menjawab persoalan yang ada.

Di sisi perencanaan, Komisi D menekankan penyusunan RKPD 2027 harus tetap mengacu pada dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Penjagaan keterkaitan antar-dokumen disebut penting agar arah pembangunan tidak menyimpang.

“RKPD juga mengacu pada program prioritas gubernur, termasuk aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses anggota dewan,” paparnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa aspirasi yang dihimpun melalui reses menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan program prioritas untuk tahun 2027.

Komisi D menilai, pengawalan terhadap program prioritas tidak cukup berhenti pada penyusunan RKPD, melainkan perlu dijaga sampai implementasi agar perbaikan permukiman kumuh dan lingkungan bisa terus terasa bagi warga secara berkelanjutan.

Dalam pembahasan RKPD 2027, komisi juga menekankan bahwa urusan layanan dasar perlu diterjemahkan menjadi agenda yang nyata, termasuk ketersediaan lahan pemakaman serta penanganan sampah yang berdampak langsung pada kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, dukungan untuk bedah rumah dinilai dapat diarahkan melalui skema non-APBD seperti CSR dan Baznas sambil tetap mempertimbangkan penyesuaian efisiensi anggaran.