Nasional

Komnas Haji: Isu KBIHU “Nakal” Disebut Jadi Salah Satu Topik Sentral Tahun Ini

5
×

Komnas Haji: Isu KBIHU “Nakal” Disebut Jadi Salah Satu Topik Sentral Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Komnas Haji: Isu KBIHU "Nakal" Jadi Salah Satu Topik Sentral Tahun Ini News 12 Juni 2026
Ilustrasi: Komnas Haji: Isu KBIHU "Nakal" Jadi Salah Satu Topik Sentral Tahun Ini

jurnalistik.co.id – JEDDAH — Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyatakan isu Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) “Nakal” menjadi salah satu topik sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026/1447H.

Menurut Mustolih, pernyataan itu muncul setelah Komnas Haji menerima aduan dari jemaah haji terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KBIHU.

Aduan tersebut, kata Mustolih, bersumber dari jemaah asal Makassar (UPG) yang melaporkan dugaan pembayaran dam serta proses badal nonprosedural.

“Ada jemaah yang melaporkan dugaan pembayaran dam dan biaya-biaya badal nonprosedural (ke Komnas Haji). Dia melaporkan bahwa tidak ada kejelasan terkait dengan persoalan dam, mirip dengan apa yang diungkap oleh Pak Wamen,” paparnya di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Kamis (11/6/2026).

Mustolih menjelaskan, jemaah UPG mengaku telah membayarkan uang Rp 4 juta dan biaya-biaya tambahan Rp 800.000 tanpa penjelasan prosedur terkait pembayaran dam dan badal resmi.

Dalam penjelasannya, Mustolih menegaskan bahwa dam dibayarkan kepada lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu Adahi.

Adapun pembayaran dam di Tanah Air, kata dia, dibayarkan melalui lembaga-lembaga resmi seperti Baznas.

“Seharusnya kan melalui Adahi. KBIHU itu hanya fasilitator saja bukan eksekutor. Nah mungkin literasi ini blm nyampe ke jemaah, mereka tidak mendapatkan informasi detail terkait ini,” papar dia.

Tertibkan KBIHU dan perkuat literasi jemaah

Komnas Haji, lanjut Mustolih, merekomendasikan penertiban masif terhadap KBIHU. Rekomendasi itu disampaikan karena KBIHU merupakan bagian dari subsistem penyelenggaraan haji, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Perlu ada pembinaan lebih jauh ke depan demi pelayanan pada jemaah karena suka atau tidak suka, di luar persoalan ini, peran mereka memang sangat penting,” katanya.

Mustolih menilai pentingnya pembenahan bukan hanya menyasar persoalan yang tengah menjadi sorotan, melainkan juga agar pembinaan dan pelayanan kepada jemaah dapat berjalan lebih baik.

Ia juga menekankan bahwa tipologi jemaah Indonesia cenderung sangat percaya kepada KBIHU. Kepercayaan itu, menurut Mustolih, muncul karena kedekatan KBIHU dengan jemaah sejak sebelum pemberangkatan hingga proses pelaksanaan ibadah haji.

“Karena itu saya kira memang perlu dibenahi, perlu dirangkul, jemaah juga perlu mendapatkan literasi terkait dengan prosedur-prosedur yang lebih detail khususnya tentang dam, badal, dan seterusnya,” kata dia.

Penertiban sebelumnya terkait pelanggaran dam dan badal

Dalam konteks yang lebih luas, Komnas Haji juga mengaitkan isu ini dengan langkah penertiban yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

Langkah itu mencakup penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah KBIHU serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan pengelolaan dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Mustolih mengatakan, pembenahan KBIHU perlu dilakukan sambil menjaga agar jemaah memperoleh informasi prosedural yang jelas dan memadai, khususnya terkait dam dan badal.

Dengan demikian, isu yang disebut “Nakal” dalam KBIHU diposisikan sebagai bagian dari upaya penataan layanan dan peningkatan literasi jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026/1447H.

Mustolih memandang persoalan ini beririsan dengan kualitas informasi yang diterima jemaah. Menurutnya, ketika tata cara pembayaran dam dan badal tidak dijelaskan secara memadai, potensi salah paham dapat meningkat, padahal skema pelaksanaannya terkait lembaga resmi yang telah ditetapkan.

Dalam penekanan berikutnya, ia mengulang bahwa dam di Arab Saudi semestinya disalurkan kepada Adahi, sementara pembayaran di Tanah Air dilakukan melalui lembaga-lembaga seperti Baznas. Dari situ, Mustolih menilai KBIHU perlu memastikan pendampingan disertai literasi prosedural yang mudah diikuti, termasuk saat menjelaskan komponen biaya yang dipahami jemaah.

Komnas Haji juga menempatkan kebutuhan penataan ini sebagai tindak lanjut dari penertiban yang sebelumnya dilakukan Kementerian Haji dan Umrah RI. Upaya pembinaan terhadap KBIHU serta pihak yang terindikasi melakukan penyimpangan, termasuk dugaan pengelolaan dam dan badal haji yang tidak sesuai, dinilai harus diiringi peningkatan literasi agar kepercayaan jemaah tidak menimbulkan masalah baru dalam penyelenggaraan ibadah 2026/1447H.