jurnalistik.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan delapan terdakwa dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026) malam. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan, “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua,” saat membacakan putusan.
Delapan terdakwa yang divonis adalah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang berbeda pada masing-masing terdakwa.
Fahrurozi divonis 4 tahun penjara. Hery Sutanto dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Irvian Bobby Mahendro mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Subhan dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi masing-masing juga menerima hukuman yang sama, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp200 juta. Majelis hakim menyatakan apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Uang pengganti dan mekanisme jika tidak dibayar
Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda sesuai putusan. Hery Sutanto dibebani uang pengganti Rp7,59 miliar, Subhan Rp1,94 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp828,5 juta, dan Irvian Bobby Mahendro Rp36,04 miliar.
Sekarsari Kartika Putri dibebani uang pengganti Rp900 ribu. Anitasari Kusumawati mendapatkan kewajiban membayar Rp1,35 miliar, sedangkan Supriadi dibebani Rp3 miliar.
Untuk Fahrurozi, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan memperhitungkan uang Rp5,2 juta yang telah disita secara sah. Majelis hakim menegaskan tenggat pembayaran uang pengganti adalah satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak memiliki harta yang cukup, maka kewajiban pengganti diganti dengan pidana penjara.
Hakim juga menyampaikan ketentuan tersebut dalam pertimbangan, “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara.”
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. “Para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Dengan demikian, putusan Tipikor Jakarta Pusat memuat vonis penjara, denda masing-masing Rp200 juta, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai nominal yang tercantum bagi tiap terdakwa, termasuk konsekuensi penyitaan apabila tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditetapkan.
Majelis menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga unsur-unsur tindak pidana korupsi dinyatakan terpenuhi. Dalam putusan tersebut, hakim juga menegaskan dasar kesalahan para terdakwa merujuk pada dakwaan kumulatif yang diajukan penuntut umum.
Secara ringkas, amar putusan menetapkan tiga jenis konsekuensi utama: pidana penjara yang berbeda-beda, denda masing-masing sebesar Rp200 juta, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai nominal yang ditentukan. Untuk pelaksanaannya, hakim menetapkan batas waktu pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan mengatur penggantian apabila tidak dipenuhi melalui mekanisme penyitaan.












