jurnalistik.co.id – Polemik status dan pengelolaan pusaka Keraton Surakarta belum menemukan titik temu menjelang pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni 2026.
Perbedaan pandangan mengemuka antara Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat dan kubu Pakubuwono XIV Purbaya. Di tengah persiapan tradisi tahunan tersebut, keduanya masih berbeda mengenai kewenangan atas pusaka keraton.
Kirab 16 Juni dan perbedaan kewenangan
LDA menegaskan bahwa pusaka keraton merupakan milik dinasti, sehingga pengaturannya mengikuti hukum adat. Dalam pandangan LDA, pengelolaan pusaka tidak dapat diperlakukan sebagai urusan pribadi semata, meski raja sedang bertahta.
Sementara itu, kubu Pakubuwono XIV Purbaya menyampaikan bahwa pengelolaan pusaka sepenuhnya berada dalam kewenangan raja yang sedang memimpin. Menurut kubu ini, penentuan posisi maupun perlakuan terhadap pusaka menjadi hak mutlak Sinuhun Pakubuwono XIV Purbaya.
Perbedaan pandangan tersebut juga beririsan dengan permintaan agar pusaka dikembalikan ke Kamar Pusaka. Hingga menjelang Malam 1 Suro, permintaan pengembalian itu belum disepakati dan masih menjadi bagian dari perdebatan antar-kubu.
LDA: pusaka adalah milik dinasti yang diikat aturan adat
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta Hadiningrat KPH Eddy Wirabhumi menyatakan pusaka keraton tidak dapat dipandang sebagai milik pribadi raja yang sedang bertahta. Menurutnya, pusaka merupakan milik dinasti yang keberadaannya diatur oleh aturan adat yang berlaku turun-temurun.
Eddy menuturkan, “Itu milik dinasti bukan milik raja. Ke-13 enggak ke-14 juga enggak. Ada tata aturannya dari jaman ke jaman untuk memastikan pusaka itu aman, selamat, dan tidak dipindah-pindah ke tempat-tempat yang tidak semestinya. Raja itu juga dibatasi oleh aturan adat tidak bisa semau-maunya,” sebagaimana dikutip dari Tribun Solo pada Senin (8/6/2026).
Di dalam penjelasan LDA, aturan adat yang menjadi rujukan pengelolaan pusaka tidak hanya berlaku sebagai pedoman umum. Aturan tersebut disebut mengikat seluruh unsur keluarga besar keraton, termasuk raja yang memimpin.
Dengan demikian, keputusan terkait keberadaan pusaka diposisikan sebagai bagian dari tata aturan dinasti. LDA menekankan bahwa tata aturannya disusun untuk memastikan pusaka tetap aman dan tidak dipindah ke tempat yang tidak semestinya.
Kubu PB XIV Purbaya: kewenangan berada pada raja yang bertahta
Di pihak lain, Pengageng Paran Parakarsa PB XIV Purbaya KPAAd Nur Wijaya Adiningrat menegaskan bahwa pusaka keraton merupakan ranah privat. Ia menyebut ranah itu menjadi wilayah bagi seorang raja yang sedang bertahta.
Nur Wijaya menyampaikan, “Pusaka keraton merupakan ranah yang sangat privat. Merupakan ranah bagi seorang raja yang bertahta. Sinuhun berkehendak pusaka ditaruh dimana atau pusaka itu posisinya bagaimana hak mutlak raja,” sebagaimana dikutip pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Nur Wijaya, keputusan mengenai lokasi penyimpanan serta perlakuan terhadap pusaka adalah hak mutlak raja yang sedang bertahta. Dalam pandangan kubu ini, otoritas tersebut tidak dilepaskan kepada pihak lain yang tidak memegang kewenangan sebagai raja.
Pernyataan tersebut memperjelas perbedaan sudut pandang atas siapa yang berwenang menentukan status serta pengelolaan pusaka. Perbedaan tersebut sekaligus menjadi salah satu faktor yang membuat perdebatan belum menemukan titik temu menjelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro.
Permintaan pengembalian pusaka ke Kamar Pusaka belum disepakati
Perselisihan antar-kubu tersebut mengemuka setelah adanya permintaan agar pusaka keraton dikembalikan ke Kamar Pusaka. Permintaan ini kemudian menjadi bagian dari proses persiapan, namun belum menghasilkan kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak.
Eddy mengatakan bahwa Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan sebelumnya telah mengirimkan surat terkait permintaan pengembalian pusaka ke Kamar Pusaka. Ia menuturkan, “Itu juga makanya kalau teman-teman tengok ke belakang Panembahan sebagai pelaksana sudah memberikan surat supaya itu dikembalikan ke Kamar Pusaka,” ujarnya.
Dalam narasi LDA, surat tersebut diposisikan sebagai jejak langkah sebelumnya yang pernah disampaikan oleh pihak pelaksana. LDA menyebut permintaan pengembalian pusaka menjadi bagian dari rangkaian pesan terkait pemulangan pusaka ke tempat penyimpanannya.
Namun, kubu PB XIV Purbaya tetap menempatkan urusan pengelolaan pusaka sebagai kewenangan raja yang bertahta. Dengan latar tersebut, permintaan pengembalian ke Kamar Pusaka belum menjadi titik kesepakatan bersama menjelang pelaksanaan Kirab Pusaka pada 16 Juni 2026.
Menjelang Malam 1 Suro, perdebatan soal status pusaka, batas kewenangan, serta tata aturan pengelolaan masih terus berjalan. Kedua kubu mempertahankan dasar argumentasinya masing-masing, sehingga kesepahaman yang bisa menyatukan pandangan belum terlihat pada tahap persiapan saat ini.






