jurnalistik.co.id – JAKARTA — Kementerian Perdagangan menurunkan 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan hingga Maret 2026. Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan yang terus diperkuat pemerintah terhadap perdagangan digital, baik yang berlangsung secara luring maupun daring.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pihaknya juga telah meminta take down 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah lokapasar. Akun-akun itu disebut telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode.
“Mendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode,” terang Menteri Perdagangan Budi Santoso, Rabu (27/5/2026).
Dari total iklan yang diturunkan, pelanggaran terbanyak berasal dari kategori minuman beralkohol. Kemendag mencatat ada 1.731 iklan minuman beralkohol yang masuk daftar penindakan. Setelah itu, terdapat 514 iklan bahan berbahaya yang juga dinilai tidak sesuai ketentuan.
Selain dua kategori tersebut, pemerintah juga menurunkan 124 iklan gula kristal rafinasi. Dalam data yang disampaikan, ada pula 10 iklan pupuk bersubsidi yang ikut masuk dalam daftar pelanggaran. Sementara itu, iklan Minyakita yang ditindak mencapai 257, dan tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya atau UTTP juga tercatat melanggar.
Rangkaian angka itu menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar satu jenis barang, melainkan berbagai komoditas yang dinilai memiliki aturan khusus dalam perdagangannya. Dari alkohol hingga pupuk, seluruh iklan tersebut ditarik karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam sistem perdagangan elektronik.
Menurut Budi, pemerintah terus memperkuat pengawasan atas perdagangan digital, baik secara luring maupun daring. Langkah penindakan yang dilakukan tidak berhenti pada take down akun, tetapi juga mencakup sanksi lain berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.
“Langkah penindakan yang dilakukan mencakup take down akun hingga sanksi berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE,” ujarnya.
Dalam laporan yang sama, Kemendag juga menyampaikan bahwa hingga Maret 2026, pengawasan luring telah dilakukan terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Para pelaku usaha itu terdiri atas lokapasar, retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan Kemendag mencakup berbagai model usaha dalam ekosistem perdagangan elektronik. Tidak hanya merchant yang memasarkan produk di lokapasar, tetapi juga saluran lain yang masuk dalam kategori PMSE dan tetap berada dalam radar pengawasan pemerintah.
Penindakan terhadap 2.639 iklan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah menaruh perhatian pada kepatuhan materi promosi di ruang digital. Di satu sisi, penayangan iklan elektronik memudahkan transaksi dan jangkauan pasar. Namun di sisi lain, iklan yang tidak sesuai ketentuan tetap menjadi objek pengawasan dan penertiban.
Dengan total 95 akun pedagang yang diminta untuk take down setelah tiga kali periode penayangan iklan yang tidak sesuai aturan, Kemendag menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis. Mekanisme itu berjalan bersama penindakan terhadap iklan-iklan yang ditemukan melanggar di berbagai kategori barang.
Di tengah pertumbuhan perdagangan digital, pemerintah tampak terus menempatkan kepatuhan aturan sebagai titik tekan utama. Jumlah iklan yang diturunkan, kategori yang ditindak, serta bentuk sanksi yang disebutkan menunjukkan bahwa pengawasan PMSE masih menjadi salah satu fokus penting Kemendag hingga Maret 2026.
Secara keseluruhan, langkah ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap iklan di ruang digital tidak diperlakukan sebagai formalitas. Kemendag menempatkan kepatuhan materi promosi sebagai bagian penting dari tertib niaga, sehingga setiap temuan pelanggaran tetap diproses sesuai mekanisme yang tersedia.
Dengan pola penindakan yang mencakup penurunan iklan, take down akun, daftar hitam, dan pemblokiran sementara layanan PMSE, pemerintah mengirim sinyal bahwa promosi daring tetap harus tunduk pada aturan. Bagi pelaku usaha, kepatuhan menjadi syarat utama agar aktivitas perdagangan elektronik dapat berjalan tanpa hambatan pengawasan.






