jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Maradona, mengingatkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tidak berhenti pada upaya memperkuat kewenangan institusi kepolisian. Menurut dia, pembahasan revisi juga harus menempatkan batas diskresi, mekanisme pengawasan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian yang sama pentingnya.
Maradona menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Polri di Komisi III DPR RI, Selasa (2/6/2026). Ia menilai, jika revisi hanya difokuskan pada penambahan atau penguatan kewenangan, maka tujuan pembaruan hukum justru berisiko tidak menyentuh persoalan mendasar dalam praktik kepolisian di lapangan.
“Revisi Undang-Undang Kepolisian ini harus memperkuat batas kewenangan karena diskresi yang luas tadi harus dibatasi, harus ada parameternya, harus ada mekanisme kontrol, harus ada perlindungan HAM,” ujar Maradona.
Menurut Maradona, polisi adalah institusi yang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa dalam penegakan hukum. Di sisi lain, pekerjaan kepolisian juga banyak berlangsung di tingkat lapangan dengan pengawasan yang relatif terbatas. Dalam kondisi seperti itu, diskresi yang terlalu luas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang apabila tidak diimbangi pengawasan yang memadai.
Ia menegaskan bahwa tantangan utama dalam organisasi kepolisian terletak pada penggunaan diskresi oleh anggota di lapangan. Dalam praktiknya, polisi tidak hanya bekerja berdasarkan aturan formal yang bersifat prosedural dan legalistik, tetapi juga kerap mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan situasional saat menjalankan tugas.
“Polisi-polisi di lapangan itulah yang beroperasi dengan low visibility discretion, diskresi dengan pengawasan yang rendah,” katanya.
Maradona kemudian mengingatkan bahwa risiko dari diskresi yang tidak dibatasi bukan sekadar soal salah ambil keputusan. Menurut dia, tanpa kontrol yang jelas, kekerasan bisa dianggap sebagai cara yang normal untuk menyelesaikan masalah, diskresi dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan, dan kecurigaan dapat bergeser menjadi pelabelan sosial.
Ia juga menilai kewenangan besar dalam penegakan hukum bisa berdampak lebih jauh, yakni melemahkan due process dan legitimasi publik. Karena itu, revisi UU Polri harus ditempatkan sebagai upaya untuk menyeimbangkan penguatan institusi dengan penguatan akuntabilitas.
Diskresi Harus Punya Batas
Dalam pandangan Maradona, revisi UU Polri perlu memastikan adanya mekanisme kontrol yang jelas terhadap diskresi maupun kewenangan prosedural dalam proses penegakan hukum. Ia menilai, pembaruan aturan tidak cukup hanya memberi ruang yang lebih besar bagi institusi, tetapi juga harus memastikan ada parameter yang tegas agar kewenangan itu tidak digunakan tanpa batas.
“Bagaimana proses diskresi itu harus dibatasi dan dikontrol, bagaimana proses yang sifatnya prosedural legalistik itu harus diawasi dan seterusnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan revisi UU Polri menjadi penting karena berlangsung setelah pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru. Kedua regulasi itu, kata dia, mengedepankan pendekatan yang lebih humanis serta restorative justice. Karena itu, revisi UU Polri semestinya juga berjalan seirama dengan semangat pembaruan tersebut.
Maradona menilai, jika arah pembaruan hukum pidana nasional sudah bergeser ke pendekatan yang lebih manusiawi, maka aturan tentang kepolisian juga harus memperkuat aspek pengawasan, kontrol, dan perlindungan terhadap warga negara. Ia menegaskan, pembaruan kelembagaan kepolisian tidak boleh berdiri sendiri tanpa akuntabilitas yang memadai.
Pembahasan Revisi UU Polri
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Polri. Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Pembahasan revisi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah melakukan pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.
Dalam konteks itu, pernyataan Maradona menjadi pengingat bahwa pembaruan hukum tidak cukup diukur dari seberapa besar kewenangan yang diberikan, tetapi juga dari seberapa jelas batas penggunaannya. Menurut dia, tanpa kontrol yang kuat, diskresi yang mestinya menjadi ruang kebijaksanaan justru berisiko berubah menjadi alat kesewenang-wenangan di lapangan.
Karena itu, ia menilai revisi UU Polri harus dipahami sebagai kesempatan untuk memperjelas batas kewenangan, memperkuat pengawasan, dan memastikan penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor yang menghormati hak asasi manusia serta menjaga kepercayaan publik.










