Politik & Parlemen

RUU Polri: Alasan Usulan Batas Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

0
×

RUU Polri: Alasan Usulan Batas Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Sebarkan artikel ini
RUU Polri: Bintara Pensiun 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Ini Alasannya
Ilustrasi: RUU Polri: Bintara Pensiun 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Ini Alasannya

jurnalistik.co.id – Pemerintah mengungkap dasar usulan perbedaan batas usia pensiun dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan bahwa rancangan tersebut menetapkan usia pensiun berbeda untuk beberapa kelompok jabatan di tubuh Polri.

Eddy menjelaskan, usia pensiun yang diusulkan yakni 59 tahun untuk tamtama dan bintara, sedangkan 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi.

Menurut Eddy, perbedaan batas usia pensiun ini diperlukan agar anggota Polri memiliki dorongan untuk meningkatkan jenjang pendidikan dan jalur kariernya.

Eddy mencontohkan respons yang dikhawatirkan bila seluruh kelompok memiliki batas usia pensiun yang sama. Ia menyampaikan, “Bintara dan tamtama akan mengatakan, ‘kami tidak perlu sekolah untuk menjadi perwira karena usia pensiunnya sama-sama 60 tahun’,” sebagaimana disampaikannya dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dengan skenario tersebut, Eddy menilai tidak adanya perbedaan usia pensiun berpotensi mengurangi minat bintara dan tamtama untuk menempuh pendidikan yang dapat mengantarkan mereka menjadi perwira.

Lebih lanjut, Eddy juga mengaitkan usulan perbedaan usia pensiun dengan pertimbangan masa kerja yang berbeda antar kelompok. Ia menegaskan bahwa tamtama dan bintara memiliki masa kerja yang relatif lebih panjang karena dapat direkrut sejak usia 18 tahun.

Jika usia pensiun untuk tamtama dan bintara disamakan menjadi 60 tahun, Eddy menyebut masa kerja mereka bisa mencapai 42 tahun.

Dari sisi lain, Eddy mengemukakan bahwa perwira yang menempuh pendidikan lebih tinggi justru memiliki masa kerja yang lebih pendek. Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi alasan perlunya pembedaan batas usia pensiun.

Inti Alasan Usulan di Panja RUU Polri

Pemerintah, melalui Eddy Hiariej, menempatkan motivasi peningkatan pendidikan dan karier sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan ketentuan batas usia pensiun.

Eddy menilai, ketika batas usia pensiun antara tamtama/bintara dan perwira sama-sama berada pada angka 60 tahun, maka gagasan untuk sekolah demi kenaikan jenjang bisa kehilangan daya tarik.

Dalam pandangannya, keberadaan usia pensiun 59 tahun untuk tamtama dan bintara serta 60 tahun untuk perwira dapat menjaga agar anggota tetap memiliki insentif untuk berkembang melalui jalur pendidikan.

Di saat yang sama, Eddy mengukur pertimbangan kebijakan itu dari perbedaan pola rekrutmen dan konsekuensi terhadap panjang masa kerja. Ia menggarisbawahi bahwa rekrutmen yang lebih awal membuat tamtama dan bintara memiliki rentang pengabdian yang lebih lama.

Karena itu, bila penyamaan usia pensiun dilakukan, Eddy menyatakan masa kerja yang dapat terbentuk akan menjadi lebih panjang hingga mencapai 42 tahun, sesuai penjelasan yang ia sampaikan dalam rapat Panja RUU Polri.

Ia kemudian menempatkan perbandingan tersebut dengan perwira yang memiliki masa kerja lebih singkat karena menempuh pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu. Eddy menilai pemetaan tersebut menjadi dasar argumentasi bahwa pembedaan batas usia pensiun perlu dipertahankan.

Dengan kerangka itulah, Eddy menyampaikan alasan usulan batas usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, dalam pembahasan Panja Komisi III DPR RI mengenai RUU Polri.

Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan batas usia pensiun dalam RUU Polri dipandang sebagai instrumen kebijakan, bukan sekadar angka. Pembedaan tersebut diarahkan agar setiap jenjang jabatan tetap memiliki alasan untuk merencanakan pendidikan dan kemajuan kariernya.

Ia juga menempatkan pilihan usia pensiun ke dalam kerangka perbedaan panjang pengabdian antarkelompok. Karena tamtama dan bintara dapat direkrut sejak usia 18 tahun, pemerintah menilai mereka memerlukan batas yang lebih rendah dari perwira agar keseimbangan masa kerja tetap terjaga sesuai pertimbangan yang disampaikan dalam rapat Panja.