Nasional

Pencopotan Tiga Pimpinan BGN Belum Menjawab Masalah

0
×

Pencopotan Tiga Pimpinan BGN Belum Menjawab Masalah

Sebarkan artikel ini
Tak Cukup Langkah Pencopotan Tiga Pimpinan BGN News 3 Juni 2026
Ilustrasi: Tak Cukup Langkah Pencopotan Tiga Pimpinan BGN

jurnalistik.co.id – Keputusan Istana Kepresidenan pada Selasa malam, 2 Juni 2026, untuk mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), bersama dua wakil kepala BGN, Brigjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, memang menandai langkah tegas dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, langkah itu belum otomatis menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah pergantian jabatan sudah cukup untuk menutup rangkaian persoalan yang membelit program Makan Bergizi Gratis (MBG)?

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers mendadak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Ia mengatakan bahwa pencopotan itu diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja BGN selama sekitar 1,5 tahun. Secara institusional, keputusan itu dapat dibaca sebagai respons atas tekanan publik yang telah menumpuk selama berbulan-bulan. Tetapi dari sudut pandang akuntabilitas negara dan tata kelola keuangan publik, persoalan yang muncul justru jauh lebih mendasar.

Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang diganti, melainkan sejauh mana negara menuntut pertanggungjawaban atas miliaran hingga triliunan rupiah dana APBN yang telah terserap di bawah kepemimpinan BGN. Jika masalah yang muncul hanya diselesaikan dengan pencopotan pejabat, tanpa penjelasan yang lebih substantif mengenai kegagalan tata kelola, maka keputusan itu berisiko berhenti sebagai langkah administratif semata.

Dadan Hindayana pertama kali dilantik sebagai Kepala BGN oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024, lalu dilantik kembali pada era pemerintahan Presiden Prabowo. BGN dibentuk sebagai lembaga khusus dengan mandat strategis, yaitu melaksanakan program Makan Bergizi Gratis, salah satu janji kampanye utama Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Karena itu, ketika lembaga ini gagal menunjukkan tata kelola yang meyakinkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja satu institusi, tetapi juga kredibilitas kebijakan publik yang menjadi andalan pemerintah.

Menurut Prasetyo Hadi, alasan resmi pencopotan itu ada tiga. Pertama, pelanggaran kedisiplinan dalam menjalankan Standar Operasi Prosedur atau SOP. Kedua, lemahnya kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola. Ketiga, kegagalan menjaga kualitas makanan sesuai standar yang telah ditetapkan BGN. Namun alasan yang disampaikan secara resmi itu dinilai terlalu minimalis dibandingkan dengan realitas persoalan yang terjadi di lapangan.

Serapan anggaran rendah, anggaran justru melonjak

Dari sisi keuangan negara, skala masalah program MBG di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana tidak kecil. Pada 2025, program MBG menyerap anggaran sebesar Rp 71 triliun. Namun per 8 September 2025, realisasi belanja baru mencapai Rp 13 triliun, atau sekitar 18,3 persen dari pagu anggaran. Serapan yang sangat rendah ini menunjukkan adanya kegagalan perencanaan dan eksekusi yang serius.

Yang lebih mencemaskan, alokasi anggaran MBG untuk tahun 2026 justru melonjak tajam menjadi Rp 335 triliun, naik 471 persen dari tahun sebelumnya. Belakangan, anggaran itu turun menjadi Rp 268 triliun. Kenaikan yang sangat besar tersebut terjadi di tengah rentetan masalah yang sudah berlangsung sejak Januari 2025, termasuk ratusan kasus keracunan massal di berbagai daerah. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tak sederhana: atas dasar evaluasi apa kenaikan sebesar itu disetujui, sementara persoalan mendasar program belum selesai?

Di tengah serapan yang rendah dan anggaran yang terus membesar, muncul pula dugaan praktik mark-up harga bahan baku oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Setiap porsi makanan memiliki alokasi biaya bahan baku antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan banyak menu yang disajikan tidak memenuhi standar itu. Persoalan ini memperkuat kesan bahwa masalah MBG tidak hanya soal teknis distribusi, melainkan juga tata kelola yang bermasalah dari hulu ke hilir.

BGN sendiri mencatat bahwa sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi suspend di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 2.213 SPPG masih berada dalam proses pembenahan. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan dan kualitas pelaksanaan bukanlah kasus kecil, melainkan masalah yang berlangsung luas dan berulang.

Karena itulah, pencopotan tiga pimpinan BGN memang penting, tetapi belum cukup untuk menjawab tragedi puluhan ribu anak yang mengalami keracunan MBG dan polemik tata kelola anggaran yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Jika negara benar-benar ingin memulihkan kepercayaan publik, maka yang dibutuhkan bukan hanya pergantian orang, melainkan juga pertanggungjawaban yang lebih jelas, lebih terbuka, dan lebih substantif atas apa yang terjadi selama program itu dijalankan.

Tanpa itu, pencopotan jabatan hanya akan menjadi akhir dari sebuah nama, bukan akhir dari sebuah masalah.