Otomotif

Per 1 Juli 2026, Potongan Komisi 8% untuk Ojol Roda Dua Mulai Diterapkan

×

Per 1 Juli 2026, Potongan Komisi 8% untuk Ojol Roda Dua Mulai Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Potongan Tarif 8 Persen untuk Ojol Berlaku Besok 1 Juli 2026

jurnalistik.co.id – Kebijakan baru terkait potongan komisi untuk layanan ojek online roda dua mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan resmi pada Selasa (30/6/2026).

Dasco menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan bersama manajemen perusahaan penyedia transportasi online. Ia mengatakan pembicaraan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan tarif sekaligus komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang dinilai selama ini ditunggu oleh para pengemudi.

“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dikutip dari keterangan resmi.

Peraturan Presiden: komisi dipotong menjadi 8%

Aturan mengenai potongan komisi 8% tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden no. 27/2026. Perpres ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2026.

Dalam aturan sebelumnya, batas komisi yang dipungut oleh platform transportasi online dari pengemudi disebutkan masih berada pada angka 20 persen. Dengan adanya ketentuan baru, potongan komisi kemudian diturunkan menjadi 8 persen.

Implementasi di layanan roda dua: GoRide dan GrabBike

Pada kesempatan yang sama, pihak GoTo menjelaskan bahwa implementasi komisi 8% diberlakukan untuk layanan penumpang roda dua saja. Rincian ini disampaikan sebagai kebijakan spesifik di ekosistem aplikasi perusahaan.

GoTo menyatakan, “Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, hanya untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,”.

Dengan demikian, perubahan potongan komisi yang berlaku pada 1 Juli 2026 tidak mencakup layanan kendaraan selain roda dua untuk penumpang. Fokusnya diarahkan pada segmen yang menggunakan layanan ojek online roda dua sesuai penamaan di masing-masing platform.

Untuk sisi Grab, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa perusahaan juga menerapkan mekanisme serupa. Ia menyebut penerapan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal yang sama, 1 Juli 2026.

Neneng mengatakan, “Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” katanya.

Komunikasi kebijakan ini ditujukan sebagai kabar positif bagi mitra pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Dalam keterangan resmi yang disampaikan, penurunan komisi tersebut dinilai dapat mendukung pengurangan potongan aplikasi, sehingga potensi pendapatan pengemudi dapat lebih terjaga di tengah biaya operasional.

Dengan adanya Perpres no. 27/2026 dan jadwal penerapan yang jatuh pada 1 Juli 2026, perubahan komisi untuk layanan penumpang roda dua akan mulai dijalankan secara efektif sesuai skema yang disebutkan pada masing-masing perusahaan. Seluruh implementasi tersebut dirujuk pada pembaruan komisi yang sebelumnya dibatasi sebesar 20 persen.

Dasco juga menegaskan bahwa komunikasi kebijakan ini dilakukan melalui pembahasan langsung dengan manajemen penyedia layanan. Ia mengaitkan proses tersebut dengan kebutuhan pengemudi yang selama ini menunggu kepastian mengenai besaran tarif maupun komisi untuk layanan roda dua.

Dalam dokumen yang menjadi dasar kebijakan, Perpres no. 27/2026 mengatur penyesuaian komisi dari sebelumnya yang masih disebut berada pada kisaran 20 persen menjadi 8 persen. Perubahan ini kemudian dikaitkan dengan pengumuman saat perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mulai 1 Juli 2026, penurunan komisi tersebut diberlakukan untuk layanan penumpang ojek online roda dua sesuai kategori yang berlaku di aplikasi, yakni GoRide pada ekosistem Gojek dan GrabBike pada platform Grab. Dengan skema yang sama, perubahan komisi diposisikan sebagai bagian dari pembaruan ketentuan yang sebelumnya membatasi komisi, sekaligus diharapkan berdampak pada berkurangnya potongan aplikasi agar pendapatan pengemudi lebih terjaga.