Hukum & Kriminal

Pernah Jalani Misi PBB, Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Meminta Dihukum Ringan

0
×

Pernah Jalani Misi PBB, Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Meminta Dihukum Ringan

Sebarkan artikel ini
Pernah Jalani Misi PBB, Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan
Ilustrasi: Pernah Jalani Misi PBB, Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan

jurnalistik.co.id – Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Harapan tersebut disampaikan penasehat hukum terdakwa saat membacakan surat pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 4/6/2026.

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam pledoinya, penasehat hukum menilai hal-hal yang meringankan para terdakwa selama proses persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.

Menurut penasehat hukum, para terdakwa bersikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama menjalani proses pemeriksaan. Langkah yang dinilai menunjukkan keseriusan para terdakwa menghadapi persidangan turut dipertimbangkan.

Penasehat hukum juga menyebut para terdakwa menyerahkan diri serta mengakui perbuatannya. Selain itu, para terdakwa dinilai menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh.

Pledoi kemudian menekankan bahwa para terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang baik kepada bangsa dan negara.

Dari aspek pengabdian tersebut, penasehat hukum juga menyampaikan bahwa para terdakwa pernah menjalankan misi perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini dimasukkan sebagai salah satu faktor yang meringankan dalam perkara.

“Para terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata penasehat hukum di ruang sidang.

Selain itu, penasehat hukum menyoroti bahwa perkara ini juga mempertimbangkan faktor lain yang dapat meringankan hukuman pidana, termasuk karena para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin militer yang berat selama berdinas.

Penasehat hukum menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa meski terjadi perbuatan yang menjadi dasar perkara, para terdakwa tidak memiliki riwayat hukuman yang berat sebagaimana dikemukakan dalam pemeriksaan perkara.

Dalam pertimbangan lain, penasehat hukum menyampaikan bahwa para terdakwa masih memiliki potensi pembinaan yang baik.

Pernyataan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan psikologi militer yang, menurut penasehat hukum, menunjukkan para terdakwa masih dapat dibina. Potensi pembinaan dipandang sebagai dasar agar proses pembinaan tetap dapat dilakukan secara lebih terarah.

Penasehat hukum juga menegaskan bahwa para terdakwa masih memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap keluarga masing-masing.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, penasehat hukum kemudian meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang meringankan para terdakwa. Penasehat hukum menutup pledoinya dengan menyampaikan bahwa para terdakwa dinilai masih layak untuk dibina.

“Para terdakwa masih memiliki potensi pembinaan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer. Para terdakwa masih memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap keluarga masing-masing,” pungkasnya.

Dalam surat pledoi, penasehat hukum mengarahkan pembahasan pada rangkaian fakta yang menurutnya telah muncul dan terkonfirmasi selama pemeriksaan di persidangan. Penasehat hukum berpandangan bahwa unsur yang meringankan bukan sekadar klaim, melainkan bagian dari gambaran sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Penasehat hukum juga menekankan bahwa pengakuan dan sikap para terdakwa dalam persidangan menunjukkan adanya kesadaran atas perbuatannya. Di mata penasehat hukum, penyesalan yang disampaikan tidak berdiri sendiri, melainkan tercermin melalui langkah-langkah yang memperlihatkan kesiapan para terdakwa untuk menjalani pembinaan ke depan.

Selain itu, penasehat hukum mengurai bahwa kehidupan dinas para terdakwa selama ini memuat rekam jejak pengabdian yang baik, termasuk pengalaman menjalankan misi perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penasehat hukum menilai faktor ini selaras dengan argumentasi bahwa para terdakwa belum memiliki riwayat hukuman berat, baik terkait pidana maupun disiplin militer yang keras selama berdinas.

Penasehat hukum menambahkan bahwa hasil pemeriksaan psikologi militer menjadi salah satu dasar penting untuk menilai kelayakan pembinaan. Dengan pertimbangan kemampuan pembinaan, serta tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi para terdakwa kepada keluarga, penasehat hukum meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan orientasi pembinaan tersebut dalam putusan yang dijatuhkan.