Hukum & Kriminal

Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Dua Prajurit TNI Dipecat, Satu Tidak

0
×

Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Dua Prajurit TNI Dipecat, Satu Tidak

Sebarkan artikel ini
Vonis Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Mengapa 2 Prajurit TNI Dipecat tapi 1 Lolos? News 3 Juni 2026
Ilustrasi: Vonis Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Mengapa 2 Prajurit TNI Dipecat tapi 1 Lolos?

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, M Ilham Pradipta (37). Dalam perkara yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hakim menyatakan dua terdakwa dikenai pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara satu terdakwa lain tidak mendapat sanksi serupa.

Dua terdakwa yang dipecat adalah Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa satu dan Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa dua. Adapun terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, tetap dinyatakan bersalah, tetapi tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan. Putusan ini menjadi pembeda utama dalam amar hakim karena ketiganya sama-sama terlibat dalam perkara yang berujung pada kematian korban.

“Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (5/6/2026).

Dalam amar putusan, Nasir divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban. Hakim menyatakan Nasir memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Feri dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi Rp 500 juta. Untuk Frengky, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan. Perbuatan Feri dan Frengky dinilai memenuhi unsur Pasal 333 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski demikian, majelis hakim menilai peran Frengky berbeda dari dua terdakwa lainnya. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Frengky hanya diajak oleh Feri untuk mendampingi dan mengawasi jalannya penculikan. “Terdakwa III hanya mengetahui tindakan tersebut untuk menagih utang dan Terdakwa III selalu tidur di dalam mobil sampai akhirnya menerima uang upah rokok Rp 1 juta,” ujar hakim.

Hakim juga menilai Nasir dan Feri memiliki peran dominan dalam rangkaian penculikan yang berujung pada kematian korban. Dari pertimbangan itu, pemecatan dijatuhkan kepada keduanya sebagai pidana tambahan, sedangkan Frengky tidak. Perbedaan sanksi ini menunjukkan bahwa majelis hakim membedakan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa, meski seluruhnya tetap dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.

Dalam putusan itu, hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan norma dan dengan upaya TNI menjaga citra serta eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma dan upaya TNI untuk menjaga citra dan eksistensi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata hakim.

Sebelumnya, kasus kematian Ilham melibatkan tiga anggota TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dengan putusan ini, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan restitusi, tetapi juga menempatkan perbedaan peran sebagai dasar utama dalam menentukan siapa yang harus diberhentikan dari dinas militer dan siapa yang tidak.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa majelis hakim melihat bobot keterlibatan para terdakwa secara berbeda. Walau sama-sama dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan tidak seragam karena peran masing-masing dianggap tidak berada pada tingkat yang sama dalam rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.

Dengan demikian, amar vonis ini menjadi penanda bahwa perkara tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari sejauh mana setiap terdakwa berperan dalam kejadian tersebut. Pada dua terdakwa, konsekuensi yang dijatuhkan sampai pada pemecatan dari dinas militer, sedangkan satu terdakwa lainnya tetap dipidana tanpa sanksi tambahan serupa.