jurnalistik.co.id – JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membacakan pleidoi dalam sidang kasus pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Dalam nota pembelaannya, Nadiem menepis seluruh unsur dakwaan jaksa, menyinggung penderitaan keluarganya selama hampir sembilan bulan penahanan, dan menyebut konstruksi perkara ini sebagai “kekeliruan investigasi”.
Di awal pembelaannya, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memberinya kesempatan menjalani pemulihan medis di rumah usai operasi kelima yang dijalaninya. Ia mengaku kesempatan itu bukan hanya membantu pemulihan fisiknya, tetapi juga memberi ketenangan batin setelah melalui masa penahanan yang panjang.
“Senyuman mereka tidak hanya memulihkan kesehatan fisik saya, tetapi juga memulihkan luka batin saya. Berkat kebaikan Majelis, saya merasa dimanusiakan kembali,” kata Nadiem.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada istrinya, Franka Franklin, yang menurutnya memikul beban terbesar selama dirinya menjalani penahanan hampir sembilan bulan. Dalam pleidoinya, Nadiem turut mengapresiasi dokter, tim penasihat hukum, guru, dosen, mahasiswa Kampus Merdeka, hingga para pengemudi ojek online yang hadir memberi dukungan di persidangan.
Nadiem kemudian mengisahkan tekanan mental yang ia rasakan selama berada di tahanan. Menurut dia, ketidakpastian menjadi siksaan paling berat selama menjalani penjara.
“Bagi yang belum mengalami penjara, penyiksaan terbesar bukanlah dirampasnya kebebasan, tetapi ketidakpastian yang menghantui pikiran kita dari pagi sampai malam,” ujarnya.
Ia mengaku kerap terbangun di tengah malam dan berharap semua yang dialaminya hanyalah mimpi buruk. Namun, yang ia lihat justru jeruji besi. Meski demikian, Nadiem mengatakan pengalaman itu juga memberinya pelajaran besar.
“Penjara melatih saya untuk dapat beriman dalam ketidakpastian. Karena itu saya dapat berdiri pada hari ini tanpa rasa takut, siap menghadapi apa pun yang Allah akan berikan kepada saya,” katanya.
Dalam bagian lain pleidoinya, Nadiem menilai fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur pidana dalam kasus Chromebook. Ia menyebut para ahli dan saksi fakta telah menerangkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, serta tidak ada mens rea atau niat jahat.
“Para ahli dan saksi fakta sudah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, dan tidak ada mens rea atau niat jahat,” kata Nadiem.
Ia menegaskan, jika satu saja unsur itu tidak terbukti, maka terdakwa seharusnya dibebaskan secara hukum. Menurut dia, dalam perkara yang menjeratnya tidak ada satu pun unsur tersebut yang dapat dibuktikan.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun unsur tersebut yang terbukti,” ujarnya.
Nadiem juga menyebut perkara yang menjerat dirinya murni sebagai kesalahan investigasi. Ia mengatakan kasus tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk dirinya sendiri, karena menurutnya tidak dibangun di atas hasil pemeriksaan yang tepat.
“Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena ini murni kekeliruan investigasi,” katanya.
Dalam sidang itu, Nadiem turut menyinggung percakapan WhatsApp pribadinya dengan Ibrahim Arief atau Ibam. Ia mengatakan isi percakapan itu justru menunjukkan dirinya sempat meminta agar penggunaan Windows dipertimbangkan.
Nadiem menegaskan tidak ada bukti komunikasi yang menunjukkan dirinya memerintahkan penggunaan Chrome OS. Menurut dia, tidak ada percakapan tandingan yang memperlihatkan dirinya mengarahkan, memerintah, atau bersekongkol dalam pengadaan tersebut.
“Di mana tandingan chat yang membuktikan saya mengarahkan memerintah atau bersekongkol? Di mana ini bukti? Tidak pernah keluar di persidangan karena memang tidak ada,” katanya.
Di penghujung pembelaannya, Nadiem juga menyampaikan pesan kepada generasi muda yang ingin mengabdi ke pemerintahan. Ia mengingatkan agar mereka tidak takut masuk ke ruang publik, meski konsekuensinya berat.
Pesan itu ia hubungkan dengan pengalamannya sendiri menjalani proses hukum. Dalam pleidoinya, Nadiem menyinggung bahwa pengabdian kepada negara bisa membawa harga yang sangat mahal, tetapi ia tetap meminta anak muda tidak kehilangan keberanian untuk berkontribusi.
Ia menyebut, sekalipun pengabdian kepada negara membuat seseorang menghadapi situasi yang sangat berat, semangat untuk melayani publik tidak semestinya padam. Baginya, pengalaman pribadi di balik jeruji justru mempertegas bahwa keberanian untuk mengabdi tetap penting dijaga.
Dengan seluruh pembelaan itu, Nadiem meminta majelis hakim melihat perkara Chromebook secara cermat dan menilai bahwa unsur-unsur yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Ia menutup pidatonya dengan nada tegas bahwa dirinya siap menghadapi apa pun, sambil tetap meyakini bahwa kebenaran akan tampak dari proses persidangan.









