Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Bermodus Test Drive, 10 Kali Beraksi di Jakarta

1
×

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Bermodus Test Drive, 10 Kali Beraksi di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Motor Bermodus Test Drive, Sudah 10 Kali Beraksi di Jakarta
Ilustrasi: Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Motor Bermodus Test Drive, Sudah 10 Kali Beraksi di Jakarta : Okezone News

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Polisi menciduk seorang spesialis pencurian sepeda motor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, berinisial SFX. Pelaku disebut telah berulang kali menjalankan aksinya di wilayah Jakarta dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, lalu meminta izin melakukan test drive sebelum membawa kabur kendaraan korbannya.

Kanit Polsek Tebet, AKP Ischak, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Tekukur, Nomor 17, RT 2/3, Bukit Duri, Tebet. Dalam kasus ini, SFX sudah ditahan setelah namanya terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Tekukur, Nomor 17, RT 2/3, Bukit Duri, Tebet, pelaku berinisial SFX dan sudah dilakukan penahanan. Diketahui tersangka ini sudah 10 kali beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” ujar Kapolsek Tebet, AKP Ischak kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ischak, aksi SFX mencuat setelah video pencurian motor yang melibatkan dirinya viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dari situ, polisi kemudian menelusuri peristiwa tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku yang dikaitkan dengan korban bernama Nuryadi.

Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi dan meyakinkan. Ia berpura-pura ingin membeli kendaraan milik korban yang diiklankan di media sosial, lalu mengajak bertemu di dekat rumah korban. Saat pertemuan berlangsung, pelaku mengecek surat-surat kendaraan dan kemudian memasukkannya ke bagasi motor, seolah-olah benar-benar berminat melakukan transaksi.

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga meninggalkan handphone dan tas miliknya di rumah korban. Dari keterangan polisi, tindakan itu dilakukan agar korban percaya bahwa dirinya masih akan kembali setelah melakukan test drive. Namun, barang yang ditinggalkan itu ternyata bukan benda asli.

“Mungkin agar korbannya percaya, saat mau test drive pelaku meninggalkan tas berisi dua handphone di rumah korban. Padahal dua hp, iPhone 17 dan Samsung Z4 itu replika,” tuturnya.

Setelah korban masuk ke dalam rumah untuk memanggil anaknya, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. SFX langsung menyalakan kontak mesin motor dan tancap gas membawa kabur kendaraan yang sebelumnya ia minta untuk dicoba. Peristiwa itu membuat korban kehilangan motor dalam waktu singkat, tanpa sempat mencegah pelaku meninggalkan lokasi.

Polisi menyebut motor curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku ke sebuah dealer kendaraan. Harga penjualan motor itu disebut mencapai Rp10 juta. Dari penjualan tersebut, penyidik mendalami rangkaian tindakan yang dilakukan SFX sejak awal pertemuan hingga motor berpindah tangan.

“Tersangka dikenakan pasal dugaan penipuan dan pencurian, Pasal 492 dan 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Motor itu sudah sempat dijual pelaku ke dealer jual-beli motor bekas seharga Rp10 juta,” katanya.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan pola kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan calon korban saat proses jual-beli kendaraan berlangsung. Dalam perkara SFX, test drive yang seharusnya menjadi bagian dari pengecekan justru dipakai sebagai celah untuk menguasai motor korban. Polisi menegaskan bahwa tersangka telah berulang kali beraksi, dengan catatan sementara mencapai 10 kali di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Di sisi lain, peristiwa ini juga kembali mengingatkan bahwa transaksi kendaraan lewat media sosial tetap menyimpan risiko jika dilakukan tanpa kehati-hatian. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan momen singkat ketika korban meninggalkan lokasi pandangannya untuk memanggil anaknya, lalu kabur membawa motor curian. Dari hasil penyelidikan, kepolisian memastikan SFX sudah diamankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan status perkara yang sudah naik ke ranah penyidikan, aparat kepolisian kini menempatkan SFX sebagai terduga pelaku penipuan sekaligus pencurian dalam skema yang sama. Sementara itu, keterangan tentang 10 kali aksinya di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara menjadi salah satu dasar kuat yang memperlihatkan bahwa modus test drive bukan pertama kali dipakai pelaku.

Kasus ini berawal dari iklan kendaraan, berlanjut ke pertemuan dengan calon pembeli palsu, lalu berakhir pada kaburnya motor korban. Namun bagi polisi, rangkaian tersebut justru membuka jejak kejahatan yang lebih luas karena pelaku tidak hanya disebut beraksi sekali, melainkan berkali-kali dengan pola serupa di beberapa wilayah ibu kota.