Daerah

RPP Penataan Daerah Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Moratorium Pemekaran Daerah Dikaji

0
×

RPP Penataan Daerah Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Moratorium Pemekaran Daerah Dikaji

Sebarkan artikel ini
RPP Penataan Daerah Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Moratorium Pemekaran Dikaji News 4 Juni 2026
Ilustrasi: RPP Penataan Daerah Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Moratorium Pemekaran Dikaji

jurnalistik.co.id – Pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) rampung pada akhir tahun 2026. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebut kedua RPP itu saat ini tengah dibahas bersama DPR RI dan akan menjadi acuan dalam penataan daerah, termasuk terkait pemekaran wilayah.

“(Selesai bulan) Desember 2026 ini,” kata Bima usai rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurut dia, pembahasan dua RPP tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk para ahli dan asosiasi otonomi.

Bima menjelaskan RPP nantinya menjadi rujukan untuk melakukan pemekaran terhadap suatu daerah. Ia menegaskan, dalam dokumen tersebut banyak aspek yang akan dimuat agar pertimbangan yang digunakan tidak semata-mata bersandar pada satu sisi.

Ia menuturkan, pendekatan yang akan digunakan juga harus mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan. “Nanti pertimbangannya tidak boleh hanya politis, tetapi juga harus pertimbangan-pertimbangan faktual, ekonomi, geografi, kultural, dan sebagainya,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah moratorium pemekaran daerah akan dihapuskan, Bima menyatakan hal itu bergantung pada keputusan pemerintah setelah RPP rampung. Ia menyampaikan prosesnya masih akan dibahas kembali bersama DPR serta diserahkan kepada Presiden.

“Nanti kemudian kan dibahas kembali bersama DPR dan diserahkan kepada Presiden, nanti keputusan politiknya ada di situ,” tuturnya. Bima menambahkan bahwa hingga kini pemerintah dan DPR tengah melakukan evaluasi serta menyusun RPP secara akademis, realistis, empiris, sambil menilai daerah-daerah mana yang memenuhi syarat untuk pemekaran.

Ia menyebut tahapan keputusan terkait moratorium akan ditentukan pada saat pembahasan telah sampai pada keputusan politik. “Ya nanti di sana kan ada keputusan politik dari pemerintah apakah berlanjut atau tidak ( moratorium ),” ucap Bima.

Dalam kesempatan yang sama, Bima juga mengingatkan bahwa moratorium pernah diberlakukan meski sebelumnya materi sudah siap. “Seperti 2016 itu kan sudah siap, tapi pemerintah secara politik memutuskan untuk melakukan moratorium karena ada faktor-faktor lain yang harus dipertimbangkan,” lanjutnya.

Moratorium dapat berubah setelah PP disahkan

Bima juga membuka kemungkinan bahwa moratorium bisa dihapuskan bila RPP sudah disahkan menjadi PP. Ia menjelaskan logikanya bergantung pada status pengesahan peraturan tersebut.

“Iya, ketika PP itu disahkan ya artinya sudah disetujui. Ya kalau PP itu belum disahkan ya artinya belum,” ucap dia. Dengan demikian, arah kebijakan pemekaran akan mengikuti keputusan yang dihasilkan melalui proses pembahasan dan pengesahan.

Kajian penggabungan daerah juga dibahas dalam proses

Selain membahas kemungkinan pemekaran, Bima mengungkap pemerintah memiliki kajian terkait sejumlah daerah yang berpotensi untuk digabung selama pembahasan RPP berlangsung. Namun, ia menegaskan kajian tersebut masih berupa rekomendasi setelah melihat sejumlah faktor yang dinilai jauh dari harapan.

Ia juga menyatakan belum dapat menyampaikan rincian daerah yang dimaksud. “Dalam kajian kami itu ada yang semestinya digabung kembali. Karena kinerja ekonomi, sosial, itu jauh ya dari harapan. Tapi kan tentunya itu baru rekomendasi nantinya. Keputusan itu kan nanti dilakukan bersama-sama DPR dan melalui keputusan politik dari Presiden,” jelasnya.

Dengan kata lain, proses penyusunan RPP tidak hanya menata kerangka pemekaran, tetapi juga memuat pertimbangan untuk opsi penggabungan pada wilayah yang dinilai kinerjanya tidak sesuai harapan. Pada akhirnya, keputusan akan kembali ditetapkan melalui mekanisme pembahasan dengan DPR dan keputusan politik Presiden setelah PP disahkan.

Target penyelesaian pada akhir 2026 menjadi penanda bahwa langkah kebijakan ini masih berada pada tahap penyusunan dan pendalaman. Di tengah pembahasan tersebut, moratorium pemekaran diposisikan sebagai kebijakan yang dapat berubah mengikuti hasil RPP yang rampung, proses pembahasan lanjutan, serta keputusan yang ditetapkan melalui pengesahan PP.