jurnalistik.co.id – Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat menangkap D, pelaku utama eksekutor penjambretan kalung emas yang beraksi di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah D sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan perkara, Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan bahwa D merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi penjambretan kalung emas. D disebut berperan sebagai eksekutor atau penarik kalung emas milik korban saat beraksi.
Penangkapan di wilayah Penjaringan
Kompol Bobby mengatakan bahwa D diamankan di sebuah pangkalan pinggir jalan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang sebelumnya buron.
“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi,” kata Bobby, Minggu (7/6/2026).
Kompol Bobby menuturkan, saat hendak ditangkap D sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas tetap berhasil mengamankan pelaku.
Menurut keterangannya, D diamankan tanpa perlawanan berarti ketika petugas melakukan penangkapan. Setelah itu, pelaku kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan pelaku saat diperiksa
D mengaku melakukan aksi penjambretan kalung emas karena alasan ekonomi saat diperiksa. Pengakuan tersebut disampaikan pelaku dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain menerima keterangan pengakuan pelaku, polisi juga masih mendalami dugaan keterkaitan D dengan penyalahgunaan narkotika. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah ada keterhubungan antara pelaku dan dugaan tindak pidana lain.
Dengan status D yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO, penangkapan kemudian menjadi langkah lanjutan dari proses penegakan hukum atas kasus yang menimpa korban. Petugas memastikan peran D sebagai eksekutor utama dalam aksi penjambretan kalung emas yang terjadi di Jakarta Barat.
Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan komplotan penjambretan kalung emas. Peran D ditegaskan sebagai pihak yang menarik kalung emas dari korban saat beraksi.
Dalam kronologi yang disampaikan, upaya pelarian yang dilakukan D hanya terjadi ketika petugas hendak melakukan penangkapan. Setelah itu, proses pengamanan berjalan dan pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang ditentukan.
Pemeriksaan terhadap D kemudian diarahkan pada dua fokus utama, yaitu klarifikasi terkait alasan ekonomi atas perbuatannya, sekaligus pengecekan lebih lanjut terkait dugaan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari upaya penyidikan yang masih berjalan.
Penangkapan D di Penjaringan, Jakarta Utara, sekaligus menutup masa buron yang sempat dialami pelaku. Dengan ditangkapnya D, polisi melanjutkan proses hukum terhadap perkara penjambretan kalung emas di wilayah Jakarta Barat.
Menurut keterangan polisi, proses penangkapan berawal dari upaya melacak keberadaan D yang sebelumnya buron. Petugas kemudian menentukan lokasi persembunyian di pinggir jalan wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, sebelum akhirnya melakukan tindakan penegakan hukum.
Dalam pemeriksaan awal, peran D kembali ditegaskan sebagai eksekutor dalam komplotan penjambretan kalung emas. D disebut bertugas menarik kalung emas milik korban ketika aksi berlangsung, lalu setelah diamankan pelaku dibawa untuk tahapan pemeriksaan lanjutan.
D menyampaikan alasan tindakannya dipengaruhi pertimbangan ekonomi saat diperiksa oleh pihak kepolisian. Selain menelusuri keterangannya tersebut, penyidik juga tidak berhenti pada satu aspek, melainkan mengecek kemungkinan keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyatakan, penangkapan terhadap D yang sempat ditetapkan sebagai DPO merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Dengan berakhirnya masa buron, penyidik dapat terus menguatkan dugaan peran pelaku di kasus penjambretan kalung emas di Jakarta Barat sambil memetakan kemungkinan keterhubungan pada tindak pidana lain.








