Daerah

Serapan MBG Kalimantan Tengah Masih di Bawah 50 Persen, BGN Mengkaji Kuota Maksimal 6 SPPG per Kecamatan

1
×

Serapan MBG Kalimantan Tengah Masih di Bawah 50 Persen, BGN Mengkaji Kuota Maksimal 6 SPPG per Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Serapan MBG Kalteng Masih di Bawah 50 Persen, BGN Kaji Kuota Maksimal 6 SPPG Per Kecamatan Regional 12 Juni 2026
Ilustrasi: Serapan MBG Kalteng Masih di Bawah 50 Persen, BGN Kaji Kuota Maksimal 6 SPPG Per Kecamatan

jurnalistik.co.id – Serapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Tengah masih berada di bawah 50 persen, sementara Badan Gizi Nasional (BGN) mengkaji skema pembatasan kuota unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) per kecamatan.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kalteng, Elisa Agustino, menyampaikan penataan ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas operasional SPPG di seluruh Indonesia, termasuk di provinsi tersebut. Penataan dilakukan untuk menjaga mutu serta memastikan pemerataan distribusi program agar ke depan berjalan lebih tepat sasaran.

Elisa menjelaskan bahwa setiap unit SPPG memiliki standarisasi kapasitas pelayanan yang spesifik. Dalam perhitungan tata kelola, satu unit dapur dirancang ideal untuk melayani 3.000 penerima manfaat, dengan rincian 2.500 peserta didik dan 500 untuk kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita).

“Satu dapur itu dia untuk penerima manfaatnya itu 3.000. Iya, 2.500 untuk peserta didik, 500 untuk kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita),” ujar Elisa saat memberikan keterangan di Palangka Raya, Jumat (12/6/2026).

Meski begitu, Elisa menegaskan angka tersebut tetap dinamis di lapangan. Apabila suatu wilayah memiliki kepadatan penerima manfaat yang tinggi dan ditopang infrastruktur yang memadai, misalnya ketersediaan model dapur satelit, kapasitas pelayanan satu unit dapur dapat ditingkatkan hingga batas maksimal menyentuh 4.000 penerima manfaat.

Pembatasan kuota hingga 6 SPPG per kecamatan

Selain menstandarisasi kapasitas produksi dapur, BGN juga sedang menggodok regulasi yang lebih ketat terkait pembatasan jumlah unit distribusi. Dalam draf evaluasi terbaru, muncul wacana kuat untuk menerapkan kuota maksimal hanya 6 unit SPPG untuk setiap wilayah kecamatan.

Elisa menyebut pembatasan dan moratorium ini dirancang untuk mencegah penumpukan atau tumpang tindih wilayah operasional antar-dapur saat mendistribusikan makanan di lapangan. Dengan aturan tersebut, jangkauan pelayanan dari setiap dapur diharapkan dapat dikontrol secara ketat agar tetap berada pada radius operasional yang ideal.

“Pembatasan ini bertujuan agar jangkauan pelayanan tetap berada di radius ideal, yaitu maksimal 6 kilometer dari lokasi dapur,” sebut Elisa merinci alasan teknis kebijakan.

Namun, status kebijakan pembatasan tersebut menurutnya masih berada pada tahap penyelarasan regulasi dan moratorium. Pihak pengelola di tingkat daerah, termasuk Kalteng, masih menunggu surat petunjuk teknis (juknis) resmi terkait mekanisme eksekusinya di lapangan.

“Apakah nanti itu diberlakukan kepada SPPG yang sudah ada ( existing ) atau kepada wilayah-wilayah yang masih belum ada SPPG-nya gitu. Jadi ini kan dalam bentuk penataan ya, penataan lagi oleh pimpinan kita yang baru supaya SPPG kita ini memang pelayanannya bisa merata,” tuturnya berharap.

Risiko memperlambat akselerasi karena serapan masih rendah

Di sisi lain, wacana penerapan moratorium dan pembatasan kuota unit dapur per kecamatan justru dinilai berpotensi memunculkan tantangan yang berat bagi konstelasi wilayah Kalimantan Tengah. Elisa menyoroti capaian program di daerahnya yang masih belum memenuhi target.

“Karena, realisasi serapan pelayanan MBG di Kalteng saat ini tercatat masih sangat rendah, yakni berada di bawah 50 persen,” imbuhnya. Ia memaparkan, dari total target komulatif yang ditetapkan menyasar kurang lebih 700.000 jiwa penerima manfaat di seluruh pelosok Bumi Tambun Bungai, realisasi serapan di lapangan baru menjangkau sekitar 200.000-an sasaran.

Elisa menilai kondisi tersebut terjadi dengan mempertimbangkan luasan geografis Kalimantan Tengah yang masif. Dalam pandangannya, banyaknya sisa target kuota penerima manfaat yang belum terpenuhi membuat provinsi ini secara objektif memerlukan penambahan unit SPPG baru dalam jumlah banyak, bukan pembatasan kuota.

“Kalteng sebenarnya masih membutuhkan banyak SPPG baru agar program pemenuhan gizi ini dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata,” ucap Elisa sebagai rekomendasi penutup.

Tanpa adanya pengecualian atau diskresi khusus untuk daerah dengan karakteristik geografis luas seperti Kalteng, pembatasan kuota per kecamatan dikhawatirkan justru akan memperlambat akselerasi pemenuhan gizi. Elisa menegaskan, kelompok anak-anak sekolah serta ibu dan balita di kawasan pedalaman membutuhkan jangkauan yang lebih cepat dan merata.