Hukum & Kriminal

Teguh Subroto Bertemu Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo, Tegaskan Sinergi Jaksa–Polisi

×

Teguh Subroto Bertemu Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo, Tegaskan Sinergi Jaksa–Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kajati dan Kapolda Jateng Bertemu, Tegaskan Hubungan Harmonis Jaksa dan Polisi

jurnalistik.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Teguh Subroto, bertemu Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, pada Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut ditegaskan sebagai upaya memperkuat kerja sama serta hubungan yang harmonis antara jaksa dan penyidik dalam penegakan hukum.

Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, membenarkan adanya pertemuan itu. Ia menyampaikan, komunikasi dan kolaborasi antarlembaga menjadi faktor yang menentukan jalannya proses hukum.

Arfan menilai hubungan yang serasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik merupakan dasar agar setiap tahapan penegakan hukum berlangsung dengan efektif. Menurutnya, kualitas pelaksanaan proses tersebut juga harus tetap profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu, kata Arfan, tercermin dari penegasan sinergi Kejaksaan dan Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. “Hubungan yang harmonis antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik menjadi kunci agar setiap proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Arfan, Selasa (14/7/2026).

Lebih lanjut, Arfan menjelaskan sinergi itu tidak hanya menyangkut koordinasi formal, tetapi juga menyangkut cara para pihak menjalankan proses hukum secara bersama. “Komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi yang baik akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Arfan.

Ia menegaskan, ketika kerja sama berjalan baik, penyelesaian perkara diharapkan lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan yang harus ditaati. Pada saat yang sama, kepastian hukum menjadi sesuatu yang perlu terus diupayakan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Dalam kesempatan itu, Arfan juga menyampaikan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama antara kejaksaan dan kepolisian. “Melalui kebersamaan ini, Kejaksaan dan Polri berkomitmen terus memperkuat kerja sama dalam memberikan pelayanan hukum terbaik demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Arfan.

Arfan berharap pertemuan tersebut mampu mendukung terciptanya penegakan hukum yang berintegritas. Dengan arah yang sama, tujuan akhirnya adalah membangun situasi Jawa Tengah yang aman, tertib, dan kondusif melalui kerja sama, integritas, serta profesionalisme aparat penegak hukum.

“Jawa Tengah Aman, Tertib, dan Kondusif menjadi cita-cita bersama yang diwujudkan melalui kerja sama, integritas, dan profesionalisme seluruh aparat penegak hukum demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

SPPG ikut menjadi perhatian

Selain isu sinergi penegakan hukum, Kejati juga diberitakan melakukan penyisiran terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah. Upaya itu disebut mencakup seluruh unit SPPG, termasuk unit yang berada di bawah pengelolaan Polri.

Langkah tersebut dijelaskan sebagai tindak lanjut atas instruksi pimpinan agar seluruh kejaksaan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program SPPG di masing-masing daerah. Arfan menyebut, substansi langkahnya berupa pengumpulan data serta keterangan langsung di lapangan.

Arfan mengatakan, “Berdasarkan surat perintah tugas melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026). Dengan demikian, pemantauan yang dilakukan diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang menjadi acuan program.

Secara umum, penegasan sinergi jaksa–polisi dan agenda pemantauan program itu memperlihatkan fokus pada dua kebutuhan yang berjalan beriringan: penegakan hukum yang efektif melalui koordinasi, serta pengawasan pelaksanaan program yang terukur melalui pengumpulan data di lapangan.

Di dalam pertemuan tersebut, penekanan tidak hanya berhenti pada hubungan kelembagaan, melainkan juga pada bagaimana komunikasi antarpihak dijalankan agar koordinasi di lapangan selaras dengan mekanisme penegakan hukum. Dengan pola kerja yang terbangun, tiap proses yang berjalan diharapkan tetap mengikuti koridor aturan sekaligus menghasilkan langkah yang lebih terukur.

Terkait penyisiran SPPG, Kejati menempatkan kegiatan pemantauan sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi pimpinan yang meminta kejaksaan di daerah melakukan pengecekan program. Proses yang disebut dilakukan mencakup pengumpulan informasi dan peninjauan langsung di lokasi untuk memastikan program berjalan sebagaimana acuan yang menjadi dasar pelaksanaannya, termasuk di unit-unit SPPG yang berada dalam pengelolaan Polri.

Secara keseluruhan, rangkaian informasi itu menunjukkan adanya upaya ganda yang saling melengkapi: penguatan sinergi jaksa–polisi untuk mendorong penegakan hukum yang efektif, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program SPPG melalui verifikasi lapangan. Melalui dua fokus tersebut, tujuan besarnya diarahkan agar kepercayaan publik serta suasana keamanan, ketertiban, dan kondusivitas tetap terjaga.