jurnalistik.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi bebas tugas kepada Kepala Desa (Kades) Kupal, Sanusi La Riaga. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sebuah kafe karaoke.
Sanusi La Riaga dinyatakan resmi dibebastugaskan dari jabatannya setelah razia Satpol PP Halmahera Selatan berlangsung di salah satu kafe karaoke di kawasan Labuha, Kecamatan Bacan. Dalam razia itu, Sanusi diduga berada dalam kondisi mabuk.
Penonaktifan sementara menunggu proses lanjutan
Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, mengonfirmasi bahwa penonaktifan sementara dilakukan sembari menunggu proses hukum serta pemeriksaan administratif selesai. Zaki menyebut keputusan tersebut mengikuti telaah terhadap berita acara pemeriksaan yang dibuat Satpol PP.
“Bersangkutan sementara dibebastugaskan sambil menunggu hasil telaah terhadap berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Zaki dalam keterangannya pada Jumat (5/6/2026). Ia menegaskan proses evaluasi kelembagaan dilakukan agar keputusan final yang diambil nantinya tetap berbasis pada prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Zaki memperkirakan hasil telaah dari Satpol PP akan keluar dalam beberapa hari ke depan. “Diperkirakan dalam waktu kurang lebih empat hari ke depan hasil pemeriksaan tersebut sudah dapat diketahui,” tandas Zaki.
Secara terpisah, Zaki juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak akan membiarkan aparatur desa yang mencoreng nama baik instansi serta mencederai kepercayaan masyarakat. Menurutnya, laporan resmi dari Satpol PP menjadi dasar untuk menentukan sanksi lanjutan.
“Seorang Kades seharusnya menjadi teladan bagi warganya, jika ada perilaku bertentangan dengan norma dan etika jabatan, tentu tidak akan kami biarkan begitu saja,” tegas Zaki.
Protes warga sebelum sanksi dijatuhkan
Sebelum sanksi bebas tugas dijatuhkan, gelombang protes dari masyarakat Desa Kupal sudah memuncak. Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan pada Kamis (4/6/2026).
Massa memadati lokasi sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIT. Dalam aksi itu, mereka menuntut Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk segera mencopot Sanusi La Riaga secara permanen karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Selain berunjuk rasa di kantor bupati, warga yang kecewa juga melakukan aksi pemalangan Kantor Desa Kupal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penekanan agar permintaan mereka segera dipenuhi.
Koordinator aksi, Harmain Rusli, menyatakan kepala desa merupakan representasi pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa seorang pemimpin wajib menjaga moralitas, sehingga perilaku yang dianggap menyimpang perlu mendapat respons tegas.
Harmain menyampaikan, “Nilai-nilai moral harus dijaga oleh seorang pemimpin, kami tentu berharap pemimpinnya dapat memberikan contoh baik dalam kehidupan sosial. Makanya kami meminta Pak Bupati Bassam Kasuba memberikan sanksi tegas berupa pencopotan,” kata Harmain dalam orasinya.
Menurut Harmain, kepercayaan masyarakat tidak hanya diukur dari realisasi program kerja. Ia menyebut rekam jejak sikap, etika, dan perilaku pemimpin dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi faktor penting yang menentukan penilaian warga.
Penonaktifan tersebut juga dipahami sebagai langkah administratif yang memberi ruang bagi rangkaian penanganan lanjutan. Pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP kemudian ditelaah kembali, termasuk untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, sebelum menetapkan langkah berikutnya terhadap jabatan yang diemban Kupal.
Dalam aksi tersebut, warga menyoroti dampak peristiwa razia terhadap citra pemerintahan desa. Mereka menilai tindakan yang terjadi di lokasi kafe karaoke, termasuk dugaan kondisi tidak terjaga, telah menimbulkan keresahan sehingga menuntut kepastian tindak lanjut dari pemerintah daerah, bukan hanya respons sementara.
Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa pemalangan Kantor Desa Kupal dimaksudkan sebagai bentuk desakan agar tuntutan mereka segera diproses. Dengan tindakan tersebut, mereka ingin agar mekanisme penegakan disiplin dan evaluasi terhadap aparatur desa dapat berjalan cepat, tetap mempertimbangkan dasar laporan resmi Satpol PP.
Humas dan aparat pemerintah daerah, menurut penjelasan yang disampaikan pihak DPMD, tetap berpegang pada prinsip ketegasan sekaligus kepatuhan aturan. Setelah hasil telaah terhadap berita acara pemeriksaan keluar dalam beberapa hari ke depan, barulah keputusan final terkait sanksi lanjutan dapat diumumkan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.







