jurnalistik.co.id – Ahmad Mursidi, yang baru dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, hingga kini belum aktif bekerja. Sekretaris Daerah Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, kondisi itu terjadi karena Ahmad Mursidi sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Kalau soal keaktifan bekerja, saya sudah monitor dan sampai hari ini beliau belum aktif bekerja,” kata Asep kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026) malam.
Nama Ahmad Mursidi menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SD Sukaratu 5, Kabupaten Pandeglang. Meski demikian, pelantikannya sebagai staf ahli tetap berlangsung dalam rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada Selasa (26/5/2026).
Menurut Asep, berdasarkan laporan yang ia terima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Mursidi telah menyampaikan surat keterangan sakit kepada pemerintah daerah. Ia juga disebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan atau check-up.
“Berdasarkan informasi dari Kepala BKPSDM, Pak Mursidi menyampaikan surat keterangan sakit dan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan atau check-up,” ujarnya.
Asep menuturkan, pemerintah daerah tidak mempermasalahkan apabila ada pekerjaan yang masih bisa dilakukan secara fleksibel. Namun, ia menilai Ahmad Mursidi sebaiknya sementara waktu fokus memulihkan kondisi kesehatannya terlebih dahulu.
“Kami mempersilakan apabila ada pekerjaan yang bisa dilakukan secara fleksibel. Namun kalau saran saya pribadi, jangan dulu bekerja. Kami juga khawatir dengan kondisi kesehatannya. Harus sangat hati-hati,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi kesehatan Ahmad Mursidi juga menjadi salah satu pertimbangan yang membuat penyidik tidak melakukan penahanan. Dalam sepekan, Ahmad Mursidi disebut harus menjalani cuci darah dua kali.
Pelantikan Ahmad Mursidi pada 26 Mei 2026 sempat memantik perhatian karena status hukumnya sudah lebih dulu menjadi perbincangan. Ia diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh orang lainnya.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada 30 April 2026 di Jalan Raya AMD Lintas Timur, tepatnya di depan SD Sukaratu 5, Panjarsari, Kabupaten Pandeglang. Dalam perkara itu, Ahmad Mursidi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Kasus ini membuat pengangkatan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli Bupati Pandeglang mendapat sorotan luas. Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan belum ada keaktifan kerja karena yang bersangkutan masih sakit dan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan. Di sisi lain, statusnya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menimbulkan korban jiwa membuat publik menyorot keputusan rotasi dan mutasi tersebut.
Hingga kini, pemerintah daerah masih merujuk pada informasi kesehatan yang disampaikan Ahmad Mursidi melalui BKPSDM. Asep menegaskan, selama kondisi itu belum membaik, pemerintah daerah lebih memilih memberi ruang agar ia menjalani pemulihan terlebih dahulu sebelum kembali berkegiatan secara normal.
Dalam situasi seperti ini, sikap pemerintah daerah terlihat cenderung berhati-hati. Di satu pihak, Ahmad Mursidi belum diminta menjalankan aktivitas penuh karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Di pihak lain, perhatian publik terhadap posisinya sebagai pejabat yang baru dilantik tetap besar, terutama karena status hukumnya sudah menjadi pembahasan sejak awal. Kombinasi antara urusan kesehatan dan perkara hukum inilah yang membuat kasus ini terus menyedot sorotan.
Karena itu, langkah yang diambil pemerintah daerah untuk memberi ruang pemulihan dinilai sebagai pilihan yang paling realistis untuk sementara waktu. Selama belum ada kejelasan mengenai kondisi fisiknya, Ahmad Mursidi disebut belum perlu dipaksakan kembali bekerja. Pemerintah Kabupaten Pandeglang pun masih menunggu perkembangan berikutnya sambil tetap mengacu pada laporan yang disampaikan melalui BKPSDM.








