jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku sudah membahas opsi pencopotan Ahmad Mursidi setelah pelantikannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menuai sorotan publik. Namun, menurut Pemkab Pandeglang, langkah itu tidak bisa langsung diambil karena terbentur aturan kepegawaian yang berlaku.
Sekretaris Daerah Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, pembahasan internal dilakukan setelah status Ahmad Mursidi yang kini menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas menimbulkan perhatian masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami tentunya menindaklanjuti apa yang sudah menjadi perbincangan ini, Karena itu kami perintahkan Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan BKN,” kata Asep kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026) malam.
Dalam rapat internal yang digelar pemerintah daerah, opsi pertama yang dibahas adalah mencopot Ahmad Mursidi dari jabatannya. Akan tetapi, pembahasan itu kemudian mengerucut pada kemungkinan pembebastugasan atau pemberhentian sementara.
“Pada rapat pertama yang dibahas memang soal pencopotan. Namun karena tidak ada dasar hukum, kemudian bergeser ke opsi pembebastugasan atau pemberhentian sementara,” ujarnya.
Asep menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang kemudian berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III untuk meminta kepastian soal kemungkinan pembebastugasan terhadap Ahmad Mursidi. Dari hasil konsultasi itu, BKN menyampaikan bahwa seorang aparatur sipil negara baru bisa dibebastugaskan apabila telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan.
“Respons dari BKN Regional III menyebutkan bahwa Pak Mursidi baru bisa dibebastugaskan apabila memenuhi dua unsur, yaitu berstatus tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Asep.
Untuk memastikan posisi hukum yang bersangkutan, pemerintah daerah juga meminta penjelasan kepada Polres Pandeglang. Dari surat balasan yang diterima, Ahmad Mursidi memang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan.
“Karena tidak memenuhi dua unsur tersebut, berdasarkan ketentuan dari BKN, yang bersangkutan tidak bisa dibebastugaskan. Status ASN-nya tetap aktif, kecuali jika dilakukan penahanan,” ujarnya.
Asep menegaskan, pemerintah daerah memahami reaksi masyarakat atas kasus tersebut. Meski begitu, ia menekankan bahwa Pemkab Pandeglang tetap harus mengikuti ketentuan yang ada dan tidak bisa mengambil keputusan berdasarkan tekanan publik semata.
“Kalau misalnya kami langsung mencopot atau membebastugaskan tanpa dasar hukum yang jelas, justru pemerintah daerah yang melanggar aturan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada BKN dan tetap berkoordinasi mengenai perkembangan status Ahmad Mursidi. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian.
“Kami sangat memahami kemarahan masyarakat. Kalau misalnya yang mengalami musibah itu keluarga atau kerabat dekat kita sendiri, saya juga pasti marah. Tetapi tetap ada aturan yang harus diikuti,” ujar Asep.
Sebelumnya, Ahmad Mursidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya AMD Lintas Timur, tepatnya di depan SD Sukaratu 5, Panjarsari, Kabupaten Pandeglang, pada 30 April 2026. Dalam peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto mengatakan, kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa serta korban luka. Ahmad Mursidi kemudian dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Kasus ini memunculkan perdebatan publik karena Ahmad Mursidi tetap dilantik sebagai pejabat struktural di tengah status hukumnya sebagai tersangka. Namun, hingga kini Pemkab Pandeglang menegaskan belum bisa mengambil langkah pencopotan karena belum terpenuhi syarat administratif sebagaimana penjelasan BKN.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah memilih menunggu perkembangan status hukum Ahmad Mursidi sambil tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. Pemkab Pandeglang menyatakan tidak ingin mengambil kebijakan yang kemudian justru dianggap melanggar aturan kepegawaian.












