Internasional

3 Pria Australia Akan Dideportasi Usai Masuk Papua Selatan Secara Ilegal

0
×

3 Pria Australia Akan Dideportasi Usai Masuk Papua Selatan Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
3 Pria Australia Didepak dari Indonesia, Masuk Papua Selatan secara Ilegal Global 3 Juni 2026
Ilustrasi: 3 Pria Australia Didepak dari Indonesia, Masuk Papua Selatan secara Ilegal

jurnalistik.co.id – PAPUA SELATAN — Tiga pria asal Australia akan dideportasi kembali ke negaranya bulan ini setelah masuk ke Provinsi Papua Selatan melalui penerbangan gelap dan kemudian menjalani hukuman penjara atas pelanggaran imigrasi di Indonesia.

Ketiganya adalah Zulfukar Aljubouri, Duong Tan Le, dan pilot asal Queensland, Jay Victor Davis. Dua nama pertama disebut oleh Kepolisian Federal Australia (AFP) sebagai buronan dari Sydney. Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Merauke karena memasuki wilayah Indonesia tanpa visa yang sah. Sementara itu, Davis dinyatakan bersalah karena membantu keduanya masuk ke Indonesia.

Kepolisian Federal Australia menduga Aljubouri dan Le dijemput pada 17 November dari sebuah landasan udara di Port Stewart, Far North Queensland, menggunakan pesawat yang terbang dengan transponder dimatikan. Menurut dugaan AFP, transponder itu baru dinyalakan kembali ketika pesawat sudah berada di wilayah perairan internasional sebelum akhirnya mendarat di Merauke.

Dalam dokumen penerbangan, nama Aljubouri dan Le tidak tercantum dalam sertifikat izin penerbangan. Setelah pesawat tiba di Merauke, petugas Indonesia menangkap ketiga warga Australia tersebut bersama seorang kopilot asal Indonesia.

Mengaku kabur karena ancaman

Dalam persidangan, Aljubouri mengatakan bahwa dirinya dan Le adalah rekan bisnis dalam usaha tembakau. Ia menyebut mereka melarikan diri karena menerima ancaman dari seorang pesaing bisnis. Aljubouri juga bersaksi bahwa rumahnya pernah ditembak, sehingga dirinya dan Le memutuskan pergi.

Ia mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka sepakat membayar 100.000 dollar AS, atau sekitar Rp 1,7 miliar, melalui seorang perantara untuk penerbangan menuju Merauke. Aljubouri juga menyebut dirinya dan Le berencana melanjutkan perjalanan ke negara asal mereka, yakni Iran dan Vietnam.

Vonis penjara dan deportasi

Dua pria yang disebut sebagai buronan itu telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dua pekan lalu, sedangkan pilot Jay Victor Davis baru menerima vonis pada hari ini. Ketiganya dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda. Namun karena masa tahanan mereka telah diperhitungkan, ketiganya diperkirakan segera dibebaskan dan dideportasi ke Australia bulan ini.

Pesawat yang digunakan dalam penerbangan tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti. Pengacara Davis, Erwin Siregar, mengatakan kliennya menerima putusan pengadilan. “Dia ingin bertemu orang tua dan istrinya; keputusan hakim dapat diterima,” kata Siregar.

Kasus ini menutup rangkaian proses hukum atas penerbangan gelap yang membawa tiga warga Australia itu masuk ke Papua Selatan secara ilegal. Dengan vonis yang sudah dijatuhkan dan masa tahanan yang diperhitungkan, mereka tinggal menunggu langkah akhir berupa deportasi kembali ke Australia bulan ini.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana perjalanan yang semula diduga dilakukan untuk menghindari ancaman justru berujung pada proses pidana di Indonesia. Dari rangkaian yang terungkap di pengadilan, perjalanan yang ditempuh ketiganya tidak hanya melibatkan perpindahan lintas negara, tetapi juga pelanggaran terhadap aturan izin terbang dan imigrasi yang menjadi dasar perkara mereka.

Pernyataan Aljubouri soal hubungan bisnis dan ancaman yang mereka klaim alami memang menjadi bagian penting dalam pembelaan, namun keterangan itu tidak mengubah fakta utama yang dipakai pengadilan. Ketika nama mereka tidak tercantum dalam dokumen penerbangan dan pesawat diduga sempat terbang tanpa transponder aktif, kasus ini semakin menegaskan bahwa keberangkatan mereka sejak awal berada di luar jalur resmi.

Dengan hukuman yang sudah dijatuhkan dan masa tahanan yang dihitung sebagai bagian dari vonis, nasib ketiganya kini hampir selesai di Indonesia. Tahap berikutnya tinggal menunggu proses administratif deportasi yang akan membawa mereka kembali ke Australia, sekaligus menutup perkara yang sejak awal menyita perhatian aparat penegak hukum di dua negara.