Hukum & Kriminal

Istri Turut Jadi Korban Kekerasan Seksual, Eks Orang Kepercayaan Padepokan Demak Buka Suara

0
×

Istri Turut Jadi Korban Kekerasan Seksual, Eks Orang Kepercayaan Padepokan Demak Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Eks Orang Kepercayaan Padepokan di Demak Buka Suara Regional 8 Juni 2026
Ilustrasi: Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Eks Orang Kepercayaan Padepokan di Demak Buka Suara

jurnalistik.co.id – Seorang pria berinisial A (37) mengaku sebagai mantan orang kepercayaan MT, pengasuh padepokan di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dan kini membuka suara terkait dugaan kekerasan seksual. Ia juga menyatakan bahwa istrinya turut menjadi korban.

A menjelaskan bahwa ia menimba ilmu dari MT sejak 2012. Ia kemudian memutuskan keluar pada 2022 setelah mulai merasakan adanya gelagat yang tidak wajar di lingkungan padepokan.

Menurut A, pada awalnya ia menghormati MT sebagai guru spiritual. Namun, ia mengatakan perubahan situasi di pondok membuatnya mulai curiga terhadap hal-hal yang terjadi.

“Tapi setelah 2021 berdiri pondok, yang namanya pondok anak-anak, di sinilah saya mulai mencium yang gak wajar,” kata A, saat dikonfirmasi Senin (8/6/2026).

A menyebut keberatannya muncul ketika kegiatan di padepokan, khususnya yang melibatkan santri, menunjukkan pola yang menurutnya tidak sesuai. Ia mengatakan setelah itu ia merasa terusik dan akhirnya mengambil langkah untuk mencari tahu kondisi yang dialami orang terdekatnya.

A mengatakan ia terpaksa menginterogasi istrinya yang juga belajar di padepokan yang sama. Ia menyampaikan kekhawatiran tersebut berangkat dari pengamatan terhadap kebiasaan yang terjadi.

“Gak wajarnya ya contoh, santri putri kadang disuruh mijit, kadang di dalam ruangan dipanggil berdua, termasuk tendensi saya untuk menginterogasi istri saya sendiri ya dari itu,” jelasnya.

Dalam keterangan yang disampaikan A, istrinya mengaku menjadi korban oknum pengasuh padepokan tersebut. A menyatakan alasan ia memutuskan keluar berkaitan dengan ketidakberanian untuk menyampaikan apa yang ia pahami saat itu.

“Dalam hal ini, iya (jadi korban), kenapa saya keluar dari pondok ya karena hal ini cuma tidak berani ngomong,” ungkapnya.

Setelah mendapati adanya dugaan kekerasan yang dialami istrinya, A lantas memilih untuk keluar dari padepokan. Ia mengatakan keputusan tersebut diambil karena ia menilai peristiwa yang terjadi tidak bisa ditolerir dari sisi agama maupun hukum.

“Kejadian itu, karena tidak bisa ditolerir syariat Islam, dan hukum agama dan hukum negara ya saya harus keluar,” tegasnya.

Lebih lanjut, A menyatakan bahwa sampai saat ini ia belum mengungkap semua detail terkait dugaan tersebut. Ia mengaitkan ketidakterbukaan itu dengan sikap hormat kepada guru.

“Sampai detik ini tidak bisa mengungkap itu semua, sebagai rasa hormat saya, karena saya sudah diberi wejangan, diberi makan lah, diberi hidup hampir 10 tahun,” sambungnya.

A juga menyampaikan bahwa ia sempat tidak berani mengungkap karena alasan takzim atau menghormati guru. Ia menilai pengalaman yang ia jalani selama hampir 10 tahun turut memengaruhi sikapnya ketika menghadapi situasi yang ia anggap tidak sesuai.

Ia menambahkan, sebelumnya pada 2025 sudah ada korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Dalam proses itu, A juga sempat dipanggil polisi sebagai saksi.

Selanjutnya, pada Jumat (5/6/2026), A mengatakan ia ikut melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami istrinya. Ia menyebut pelaporan tersebut bertujuan menambah bukti baru.

Selain itu, A menambahkan bahwa ia juga melaporkan kasus itu agar tidak ada korban lain yang mengalami kejadian serupa. Ia menyampaikan bahwa langkahnya dilakukan setelah mempertimbangkan informasi yang ia pahami selama berada di padepokan.

Dengan keterangan itu, A menegaskan bahwa keputusan keluar pada 2022 berangkat dari kegelisahan yang muncul sejak 2021, ketika menurutnya kondisi di pondok mulai menunjukkan pola yang tidak wajar. Ia menyatakan permasalahan yang ia rasakan tidak hanya terkait lingkungan tempat ia belajar, tetapi juga berdampak pada keluarganya.

Ia akhirnya memilih untuk membawa dugaan yang ia saksikan dan yang dialami istrinya ke jalur hukum. Melalui keterangan yang ia sampaikan, A berharap proses pemeriksaan dapat mempertimbangkan laporan yang dilakukan serta bukti yang menyertainya.